JurnalLugas.Com — Pemerintah menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing hingga kini belum masuk tahap pembahasan resmi. Wacana tersebut masih berada pada fase awal kajian internal dan belum digodok menjadi draf hukum.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa RUU tersebut baru sebatas gagasan awal yang muncul sebagai respons terhadap masifnya arus informasi digital. Ia menekankan belum ada proses legislasi yang berjalan saat ini.
“Masih sebatas wacana, belum ada pembahasan resmi,” ujar Prasetyo kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Menurut Prasetyo, ide penyusunan RUU ini dilandasi keinginan pemerintah agar platform digital memiliki tanggung jawab yang lebih jelas terhadap konten yang disebarluaskan, khususnya informasi yang berpotensi menyesatkan publik atau merugikan kepentingan nasional.
Namun demikian, ia menepis anggapan bahwa RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertujuan membatasi kebebasan berekspresi atau keterbukaan informasi di ruang digital, termasuk media sosial.
“Semangatnya bukan membatasi, tapi melihat dampak dari arus informasi dan komunikasi, apalagi jika disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Prasetyo.
Ia juga menyoroti perkembangan teknologi yang semakin cepat, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Menurutnya, kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal produktif, bukan justru menjadi alat penyebaran disinformasi atau propaganda yang merusak.
“Kalau teknologinya digunakan secara positif, kita justru harus melek dan mengejar ketertinggalan. Yang dikhawatirkan adalah ketika teknologi canggih dipakai untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan bahwa pemerintah mulai memikirkan perlunya payung hukum untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing yang menyasar Indonesia.
Yusril menilai masih banyak informasi dari pihak luar yang keliru atau sengaja dipelintir sehingga dimanfaatkan sebagai alat propaganda untuk menekan posisi Indonesia, tidak hanya di sektor politik, tetapi juga ekonomi dan persaingan global.
“Kesalahpahaman itu sering dijadikan bahan propaganda, termasuk dalam konteks persaingan ekonomi,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa hingga kini belum ada draf resmi RUU tersebut karena pemerintah masih melakukan kajian mendalam. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, telah memberikan arahan awal agar kementerian terkait mulai memetakan langkah dan kebutuhan regulasi ke depan.
Ia menambahkan, sejumlah negara lain telah lebih dulu memiliki regulasi serupa untuk melindungi kepentingan nasional dari serangan disinformasi dan propaganda lintas negara. Pengalaman tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah Indonesia dalam menyikapi tantangan era digital global.
Berita lainnya JurnalLugas https://JurnalLugas.com






