Satpol PP Harus Tegakkan Perda Berbasis KUHP Baru

JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan tugas di lapangan secara profesional, proporsional, dan selalu berlandaskan keadilan, dengan pemahaman yang mendalam terhadap KUHP baru.

Dalam sosialisasi KUHP di Palembang, Rabu (16/1), Eddy—sapaan Wamenkum—mengungkapkan bahwa KUHP baru merupakan pembaruan hukum pidana nasional yang lebih adil, manusiawi, serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KUHP dan Living Law, Keadilan Substantif dan Tantangan Ham

“Peran Satpol PP sangat penting untuk menjaga ketertiban dan memastikan peraturan daerah dijalankan dengan tepat. Pemahaman hukum yang kuat akan membantu mereka bekerja lebih efektif,” kata Eddy.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan dukungannya terhadap sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas aparatur serta memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan implementasi KUHP baru berjalan lancar.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan menjadi forum dialog interaktif, membahas substansi KUHP baru dan dampaknya terhadap tugas pemerintahan daerah. Sosialisasi juga menjadi sarana memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam menegakkan peraturan yang sesuai dengan hukum nasional.

Baca Juga  Habiburokhman Ungkap 7 Fakta KUHP Baru, Bukan Represif, Justru Perkuat Demokrasi

Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan Satpol PP dan aparat daerah dapat menerapkan KUHP baru secara tepat, efektif, dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.

Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait