Pasal Santet KUHP Digugat ke MK, 5 Mahasiswa Justru Ditanya Punya Ilmu Gaib atau Tidak

JurnalLugas.Com – Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengajukan uji materi terhadap frasa “memberi harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan tersebut selama ini dikenal sebagai pasal yang mengatur praktik santet atau perdukunan. Para mahasiswa menilai frasa “memberi harapan” belum memiliki batasan yang tegas sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya.

Bacaan Lainnya

Kelima pemohon adalah Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum yang tengah mempersiapkan diri memasuki profesi advokat.

Menurut pemohon, ketidakjelasan frasa tersebut dapat menyulitkan masyarakat memahami perbuatan seperti apa yang sebenarnya dapat dijerat pidana.

Mereka juga menilai kondisi itu berpotensi membuat batas kriminalisasi bergantung pada penafsiran aparat penegak hukum.

Baca Juga  Habiburokhman Ungkap 7 Fakta KUHP Baru, Bukan Represif, Justru Perkuat Demokrasi

Bambang Sujatmiko mengatakan norma tersebut semestinya memberikan batas yang jelas agar masyarakat dapat mengetahui perbuatan yang dilarang oleh hukum.

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 357/PUU-XXIV/2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra justru lebih dulu mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon.

Saldi menyinggung bahwa Pasal 252 ayat (1) ditujukan kepada setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib. Ia kemudian bertanya apakah para pemohon memiliki kekuatan gaib.

Para pemohon menjawab tidak.

Hakim Konstitusi Adies Kadir juga mempertanyakan keterkaitan langsung para mahasiswa dengan norma yang diuji. Ia menyinggung apakah ada pemohon yang pernah menyantet, disantet, atau berguru menjadi dukun santet. Seluruh pemohon menjawab tidak pernah.

Persoalan legal standing kemudian menjadi perhatian utama majelis hakim. Selain itu, hakim meminta pemohon memperbaiki permohonan karena masih menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi yang lama dan perlu membenahi bagian posita serta alat bukti.

Para pemohon diberikan tiga pilihan, yakni melanjutkan permohonan tanpa perubahan, memperbaiki permohonan dengan melengkapi alat bukti, atau menarik permohonan karena persoalan kedudukan hukum.

Baca Juga  Putusan MK Dipersoalkan Ketua Komisi II DPR Jangan Akali Konstitusi soal Pemilu

MK memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lambat 21 September 2026.

Para pemohon sendiri meminta agar frasa “memberi harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP memiliki tafsir yang lebih jelas, khususnya terkait tindakan aktif seseorang dalam meyakinkan orang lain bahwa dirinya dapat menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental melalui kekuatan gaib.

Perkara ini kini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Keputusan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara akan bergantung pada perbaikan permohonan dan kemampuan pemohon memenuhi aspek kedudukan hukum yang menjadi sorotan majelis hakim.

Baca berita hukum dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait