JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait rencana pemerintah yang akan menjadikan kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai salah satu lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi. KPK menegaskan tidak ada persoalan hukum yang menghalangi rencana tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta, lembaga antirasuah tidak pernah melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun yang dibangun di kawasan tersebut.
“Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, penyitaan yang dilakukan KPK hanya terbatas pada aset atau uang yang diduga berasal dari penerimaan suap. Suap tersebut diketahui diberikan pihak swasta kepada Bupati Bekasi periode 2017–2022, Neneng Hassanah Yasin, terkait pengurusan perizinan proyek.
Dengan demikian, KPK memastikan tidak ada hambatan hukum bagi pemerintah apabila Meikarta dipilih sebagai salah satu lokasi rusun subsidi. Ia menegaskan perkara hukum yang pernah ditangani KPK sudah selesai dan tidak berkaitan dengan status fisik bangunan.
“Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK sudah clear,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa Meikarta masuk dalam daftar lokasi rusun subsidi yang akan dikembangkan pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan pada 13 Januari 2026 dan kemudian ditegaskan kembali pada 15 Januari 2026.
Maruarar memastikan realisasi pembangunan rusun subsidi di Meikarta akan dilakukan pada 2026. Kawasan tersebut dipilih karena dinilai siap dari sisi ketersediaan lahan, serta tingginya kebutuhan hunian bagi pekerja di kawasan industri yang berada di sekitar Meikarta.
Sebagai informasi, kasus Meikarta yang sempat menjadi perhatian publik bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Oktober 2018. OTT tersebut mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Seiring dengan selesainya proses hukum dan klarifikasi dari KPK, pemerintah kini melanjutkan agenda penyediaan hunian terjangkau dengan menjadikan Meikarta sebagai salah satu opsi strategis untuk rusun subsidi.
Baca berita nasional dan kebijakan publik lainnya di https://JurnalLugas.Com






