JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Penetapan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar ekspose perkara dan menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan status hukum dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang. “Perkara ini telah diekspose dan diputuskan naik ke penyidikan. Dalam proses tersebut, status hukum para pihak yang diamankan juga sudah ditetapkan dalam waktu 1×24 jam,” ujar Budi di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
OTT ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif. Langkah cepat KPK dalam menaikkan status perkara menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menindak dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Selain Wali Kota Madiun, KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi tersebut. Total terdapat sembilan orang yang dibawa dari Madiun, Jawa Timur, pada Senin malam, 19 Januari 2026. Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Para pihak tersebut saat ini masih diperiksa secara mendalam untuk mendalami peran masing-masing,” kata Budi singkat, tanpa merinci identitas maupun konstruksi perkara secara detail.
KPK menegaskan akan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik setelah proses penyidikan berjalan dan alat bukti dinilai cukup. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan, termasuk di tingkat pemerintah daerah.
Pantau perkembangan berita hukum dan nasional terkini hanya di https://JurnalLugas.Com






