Wamenkum APH Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru, KPK Cepat Beradaptasi

JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kesiapan aparat penegak hukum (APH) dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pemerintah, kata dia, memastikan tidak ada kekosongan pemahaman maupun teknis dalam penerapan regulasi hukum nasional yang baru tersebut.

“APH kita sangat siap dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Edward yang akrab disapa Eddy saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Bacaan Lainnya

Eddy mengungkapkan, kesiapan itu langsung terlihat dari langkah cepat sejumlah lembaga penegak hukum, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya berselang tiga hari setelah KUHAP baru berlaku, KPK sudah menyesuaikan praktik penegakan hukumnya.

Baca Juga  UU Nomor 1 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Prabowo Hukuman Mati Kini Bisa Diubah

Menurut Eddy, KPK kini tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan KUHAP baru yang menegaskan larangan tindakan yang berpotensi menimbulkan asas praduga bersalah. “Itu sudah diatur jelas dalam KUHAP baru, jika tidak salah Pasal 140,” jelasnya.

Tak hanya dari sisi prosedur, adaptasi juga dilakukan KPK dalam penerapan pasal pidana. Eddy menyebut pasal yang dikenakan kepada tersangka korupsi kini merujuk langsung pada KUHP baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604, yang menggantikan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “KPK sangat cepat menyesuaikan diri dengan aturan baru,” katanya.

Dari aspek peradilan, Mahkamah Agung (MA) juga dinilai progresif dalam melakukan sosialisasi. Eddy memaparkan, MA telah menggelar pelatihan penerapan KUHP dan KUHAP baru sebanyak 11 kali. Setiap pelatihan diikuti sekitar 750 hakim, sehingga lebih dari 7.000 hakim telah mendapatkan pembekalan.

Sebagai contoh konkret, Eddy menyinggung putusan Pengadilan Negeri Muara Enim pada 9 Januari 2026. Dalam perkara pencurian yang dilakukan seorang anak, majelis hakim menjatuhkan putusan pemaafan hakim, sebuah mekanisme yang diatur dalam KUHP baru. “Ini menunjukkan semangat keadilan restoratif yang mulai diterapkan,” ujarnya.

Baca Juga  Pasal Penyiksaan Hewan di KUHP Baru, Ini Sanksi Pidana dan Denda hingga Rp200 Juta

Eddy menambahkan, sosialisasi masif juga telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Dengan rangkaian langkah tersebut, pemerintah optimistis transisi menuju rezim hukum pidana baru berjalan lancar dan konsisten di seluruh lini penegakan hukum.

“Jadi, dari sisi kesiapan aparat penegak hukum, kami sangat yakin mereka benar-benar siap menjalankan KUHP dan KUHAP yang baru,” pungkas Eddy.

Baca berita hukum nasional lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait