Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Murung Raya Kalteng

JurnalLugas.Com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas pengelolaan kawasan hutan yang dinilai bermasalah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penguasaan kembali lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin operasional PT AKT. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 yang mengakhiri status Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Anang, hasil verifikasi Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran mendasar. Salah satunya berkaitan dengan aspek perizinan. Ia mengungkapkan bahwa izin operasional PT AKT dicabut karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai agunan utang tanpa memperoleh persetujuan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga  Grup Tambang Plat Merah RI Bakalan IPO 2026 Kartika Wirjoatmodjo MIND ID Strategi Jangka Panjang

Selain persoalan izin, Satgas PKH juga mendapati indikasi aktivitas pertambangan ilegal. PT AKT disebut masih melakukan kegiatan penambangan hingga 15 Desember 2025, meskipun tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Akibat pelanggaran tersebut, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi denda dengan nilai fantastis, mencapai Rp4,2 triliun. Besaran denda itu dihitung berdasarkan ketentuan sanksi tambang sebesar Rp354 juta per hektare dari total luas lahan yang dikuasai secara tidak sah.

Di lapangan, Satgas PKH juga mencatat keberadaan lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat yang saat ini berada dalam status pengawasan ketat aparat.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke ranah pidana. Ia menyebut, langkah penegakan hukum akan diarahkan kepada subjek hukum yang diduga kuat terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Baca Juga  Denda Rp9,4 Triliun! Satgas PKH Tuntut 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Bayar Sekarang

Untuk menjaga stabilitas dan keamanan selama proses hukum berlangsung, aparat gabungan diterjunkan ke lokasi. Sebanyak 65 personel dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh dilibatkan guna memastikan situasi tetap kondusif dan tidak terjadi gangguan di area pengamanan.

Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan, sekaligus menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan.

Sumber berita selengkapnya dapat dibaca melalui: https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait