Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, NCB Indonesia Siap Koordinasi

JurnalLugas.Com – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol resmi menerbitkan red notice untuk Mohammad Riza Chalid, atau dikenal dengan MRC, pada Jumat (23/1). Langkah ini menandai upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang menjadi buronan internasional.

Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol, menyampaikan bahwa setelah red notice diterbitkan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun luar negeri. “Kami segera menindaklanjuti red notice melalui koordinasi dengan rekan-rekan di luar negeri maupun instansi di dalam negeri,” kata Untung di Jakarta, Minggu (1/2).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Yusril Ungkap Riza Chalid di Malaysia, Pemerintah Siapkan Ekstradisi

Ia menegaskan, NCB Interpol Indonesia berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap individu yang melarikan diri ke luar negeri. “Dukungan kami terhadap langkah-langkah penegakan hukum bagi buronan internasional tetap penuh,” ujar Untung.

Menurutnya, NCB Interpol juga sudah berhubungan dengan markas besar Interpol di Lyon, Prancis, untuk memastikan proses penerbitan red notice berjalan lancar. “Prosesnya memang panjang, tetapi keberhasilan ini berkat kerja sama rekan-rekan di Set NCB dan dukungan dari Interpol Headquarters di Lyon,” tambah Untung.

Selain itu, ia menekankan bahwa keberhasilan penerbitan red notice bukan hanya milik NCB Interpol dan Polri, tetapi hasil kolaborasi berbagai instansi di dalam dan luar negeri. “Ini bukan semata-mata prestasi Set NCB Interpol dan Polri, tetapi juga dukungan kementerian, lembaga, dan organisasi internasional yang peduli terhadap penegakan hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Ahok Bantah Kenal Riza Chalid, Sebut Bisnis Minyak Pertamina Tak Bisa Diintervensi

Red notice sendiri merupakan peringatan resmi dari Interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang demi kepentingan hukum. Mekanisme ini memudahkan proses penegakan hukum lintas negara dan ekstradisi buronan internasional.

Penerbitan red notice terhadap MRC menjadi langkah strategis bagi Indonesia dalam memastikan buronan yang kabur ke luar negeri tidak lepas dari jeratan hukum, sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang penegakan hukum.

Berita lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait