Nadiem Makarim Yakin Bebas Kasus Korupsi Chromebook, Ini Fakta Sidang Terungkap

Nadiem Makarim
Foto : Nadiem Makarim di KPK

JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan keyakinannya dapat terbebas dari perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada rentang 2019–2022.

Keyakinan itu disampaikan Nadiem usai menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Ia menilai keterangan para saksi justru memperjelas bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik gratifikasi.

Bacaan Lainnya

“Proses ini menunjukkan fakta apa adanya. Tidak ada saksi yang menyebut saya mengetahui atau memerintahkan penerimaan uang,” ujar Nadiem kepada awak media di sela persidangan.

Nadiem mengungkapkan keterkejutannya ketika sejumlah saksi yang merupakan mantan anak buahnya mengakui menerima gratifikasi. Namun, pengakuan tersebut, menurutnya, justru menguatkan posisi pembelaan karena tidak ada kaitan langsung dengan dirinya.

Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan intervensi dalam proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog. Nadiem menyebut, mekanisme pengadaan berjalan sesuai sistem yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga  KPK Ingatkan Celah Korupsi Tata Kelola Investasi Kawasan Industri Rp6,74 Triliun

“Penentuan harga dan verifikasi produk bukan kewenangan menteri. Itu merupakan ranah antara penyedia dan LKPP,” kata Nadiem menegaskan.

Dalam pandangannya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memiliki peran sentral dalam memastikan produk yang masuk e-katalog telah melalui proses verifikasi. Oleh karena itu, ia menilai tanggung jawab teknis pengadaan tidak dapat dibebankan kepadanya secara pribadi.

Sebagaimana diketahui, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.

Rincian kerugian negara meliputi sekitar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang perkaranya telah lebih dahulu disidangkan. Sementara itu, satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Jaksa juga menduga adanya aliran dana senilai Rp809,59 miliar yang diterima Nadiem, yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut disebut berasal dari investasi perusahaan teknologi global, termasuk investasi Google bernilai ratusan juta dolar AS.

Baca Juga  KPK Bongkar Modus Nominee dan Safe House di Balik Suap Impor Bea Cukai

Selain itu, laporan LHKPN 2022 turut menjadi sorotan, lantaran mencatat kepemilikan surat berharga atas nama Nadiem dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, Nadiem menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sikap kooperatif. “Saya percaya pengadilan akan menilai perkara ini secara objektif,” ujarnya singkat.

Berita hukum dan nasional terkini dapat dibaca selengkapnya di:
https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait