JurnalLugas.Com — PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) resmi mengumumkan perubahan penting dalam struktur manajemennya. Perseroan menyampaikan bahwa Marlo Budiman telah mengundurkan diri dari posisi Presiden Direktur, sementara Kartini Sjahrir melepas jabatannya sebagai Komisaris Independen.
Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (3/2/2026). Dalam laporan itu dijelaskan bahwa surat pengunduran diri kedua pejabat tersebut telah diterima manajemen pada 30 Januari 2026.
Sekretaris Perusahaan LPKR, Ratih Safitri, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah dicatat secara resmi oleh perseroan. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan tata kelola perusahaan yang berlaku.
Menurut manajemen, proses pengunduran diri Marlo Budiman dan Kartini Sjahrir akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski terjadi perubahan pada jajaran direksi dan dewan komisaris, perseroan memastikan tidak terdapat dampak signifikan terhadap operasional maupun kinerja keuangan perusahaan. Manajemen menilai kegiatan usaha, aspek hukum, serta keberlangsungan bisnis Lippo Karawaci tetap berjalan normal.
Keterbukaan informasi ini mengacu pada Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 yang mengatur tentang Direksi dan Dewan Komisaris pada emiten atau perusahaan publik.
Sebagai informasi tambahan, Marlo Budiman juga tercatat telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pada tanggal yang sama, yakni 30 Januari 2026. Langkah tersebut menandai perubahan strategis di lingkungan grup usaha Lippo dalam waktu yang berdekatan.
Ke depan, pelaku pasar akan mencermati langkah lanjutan manajemen Lippo Karawaci, terutama terkait penunjukan pengganti dan arah kebijakan perseroan pasca perubahan struktur kepemimpinan ini.
Baca berita ekonomi dan pasar modal lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






