JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah, pada Sabtu malam 23 November 2024 di Markas Polresta Bengkulu. Pemeriksaan ini dilakukan pasca kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat menghebohkan masyarakat Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, mengonfirmasi kedatangan Rohidin Mersyah di Mako Polresta Bengkulu sekitar pukul 22.50 WIB dengan tiga mobil yang digunakan oleh KPK. Menurutnya, Rohidin adalah orang terakhir yang dibawa masuk ke Polresta untuk diperiksa.
“Ya memang benar Rohidin masuk. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK,” kata Kombes Pol Deddy kepada awak media.
Ruangan Polresta Bengkulu Dipakai KPK
KPK menggunakan fasilitas Polresta Bengkulu untuk melangsungkan pemeriksaan. Meski begitu, Kombes Pol Deddy menegaskan bahwa pihak Polresta Bengkulu hanya menyediakan tempat dan menjaga keamanan kegiatan.
“Ruangan kami memang yang dipakai untuk pemeriksaan, tapi bukan ruangan Kapolresta,” ujarnya.
Deddy juga menjelaskan bahwa sejumlah pengacara yang mendampingi pihak-pihak yang diperiksa turut hadir di Polresta Bengkulu. Namun, para pengacara tidak diizinkan memasuki area pemeriksaan karena kegiatan ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
“Polresta Bengkulu hanya mengamankan. Segala sesuatunya merupakan tanggung jawab KPK,” tambahnya.
Menunggu Pernyataan Resmi KPK
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait hasil pemeriksaan maupun dugaan kasus yang melibatkan Gubernur Rohidin Mersyah. Kombes Pol Deddy mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi lebih lanjut dari pihak KPK.
“Kita tunggu perkembangan lebih lanjut. Nanti akan ada keterangan resmi dari KPK,” pungkasnya.
Kabar OTT Gegerkan Warga Bengkulu
Sebelumnya, masyarakat Bengkulu sempat dihebohkan oleh kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Sabtu malam. Meski demikian, hingga kini belum ada detail resmi mengenai siapa saja yang terjaring OTT tersebut dan kasus apa yang menjadi dasar pemeriksaan.
Pemeriksaan ini menambah daftar perhatian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah. KPK diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi untuk menjawab spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.






