JurnalLugas.Com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Disinformasi dan Propaganda Asing hingga kini belum masuk tahap pembahasan resmi, melainkan masih berada pada fase kajian awal dengan penyusunan naskah akademik.
Supratman memastikan, publik tidak perlu merasa khawatir terhadap wacana regulasi tersebut. Pemerintah, kata dia, berkomitmen penuh menjaga kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh konstitusi serta undang-undang yang berlaku.
Menurut Supratman, saat ini Kementerian Hukum tengah menyusun landasan akademik RUU secara komprehensif sebelum membuka ruang partisipasi publik. Pemerintah juga berencana menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan tafsir keliru.
Ia menekankan bahwa kajian ini bersifat terbuka dan transparan, sehingga setiap pihak memiliki kesempatan untuk memberikan pandangan maupun kritik konstruktif.
Bukan Regulasi Baru, Banyak Negara Sudah Terapkan
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa regulasi terkait penanggulangan disinformasi bukanlah hal baru dalam praktik global. Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan aturan serupa sebagai langkah melindungi masyarakat dan kedaulatan negara dari ancaman informasi menyesatkan.
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Singapura, Jerman, hingga Inggris telah memiliki kerangka hukum untuk menghadapi disinformasi, misinformasi, hingga propaganda asing. Termasuk di dalamnya ancaman konten manipulatif berbasis kecerdasan buatan (AI), seperti deepfake, yang dinilai semakin masif dan berbahaya.
“Substansi kajian ini sama sekali tidak diarahkan untuk membatasi kerja pers atau mengekang kebebasan berpendapat. Fokusnya murni pada perlindungan negara dan masyarakat,” ujar Supratman dalam keterangannya kepada awak media.
Ancaman Geopolitik Jadi Latar Belakang
Menkum juga mengungkapkan bahwa dinamika geopolitik global yang bergerak sangat cepat menjadi salah satu alasan pentingnya kajian RUU Disinformasi dan Propaganda Asing. Perkembangan konflik internasional, perang informasi, hingga operasi pengaruh lintas negara dinilai berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Menurutnya, tantangan ini tidak hanya dihadapi Indonesia, tetapi juga hampir seluruh negara di dunia. Oleh karena itu, setiap negara perlu memiliki instrumen hukum yang tepat untuk melindungi kepentingan nasional tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.
“Tujuan utama kajian ini adalah menjaga kedaulatan negara. Itu menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Tanggapan Soal Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Dalam kesempatan yang sama, Supratman turut menanggapi pertanyaan mengenai rancangan undang-undang yang mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Ia menyampaikan bahwa dirinya telah menugaskan Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, untuk mengikuti perkembangan pembahasan aturan tersebut.
Supratman mengaku akan memantau langsung progres pembahasan dengan meminta laporan dari wakil menterinya sebelum mengambil langkah lanjutan.
Dengan berbagai penegasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan substansi kajian RUU Disinformasi dan Propaganda Asing.
Baca berita hukum dan kebijakan nasional lainnya di: https://jurnallugas.com






