MK Putuskan Kerja Pers dan Akademisi Aman Tuduhan Obstruction of Justice, Perlindungan Jurnalisme

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batasan obstruction of justice atau perintangan peradilan, yang dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kebebasan pers dan ekspresi publik.

Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil, menekankan bahwa keputusan ini penting karena membedakan secara jelas antara perbuatan yang benar-benar menghambat proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik yang sah.

Bacaan Lainnya

“Aktivitas jurnalistik tidak bisa dianggap menghalangi proses peradilan,” kata Kamil di Jakarta, Senin. Ia menilai putusan MK memberi kepastian bahwa kerja pers dan diskusi publik berada dalam koridor hukum yang aman.

Iwakum menyambut baik putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait ketentuan perintangan peradilan. MK menegaskan bahwa kegiatan seperti penyebaran informasi, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak bisa dikategorikan sebagai perintangan proses hukum.

Baca Juga  MK Putuskan UU Pensiun DPR 1980 Tak Lagi Relevan, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun Ubah Aturan

Menurut Kamil, selama ini pasal perintangan peradilan sering ditafsirkan terlalu luas, sehingga berpotensi dijadikan alat untuk menekan jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil yang menyampaikan informasi berbasis fakta.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa membungkam ruang publik. Informasi, kritik, dan investigasi justru menjadi bagian penting pengawasan demokrasi,” tambah Kamil.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan bahwa putusan MK harus dijadikan panduan bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus, terutama perkara korupsi yang menyedot perhatian publik.

“Kami berharap keputusan ini diterapkan secara konsisten oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Aktivitas jurnalistik atau diskusi akademik tidak seharusnya dikriminalisasi dengan dalih perintangan peradilan,” ujar Ponco.

Ponco menambahkan, keputusan MK ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. Jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas.

Putusan MK nomor 71/PUU-XXIII/2025 mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor agar tidak mudah disalahartikan. Frasa “secara langsung atau tidak langsung” dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan advokat Hermawanto di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca Juga  Uji Materi Pasal 8 UU Pers Dewan Pers Minta Perlindungan Hukum Wartawan Dipertegas

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” memungkinkan tindakan yang tampak tidak eksplisit dinilai menghambat peradilan, seperti penyebaran disinformasi atau tekanan sosial.

Menurut Arsul, kegiatan advokat melakukan publikasi atau diskusi publik untuk membela kliennya bisa salah dikategorikan sebagai perintangan peradilan, begitu juga kegiatan jurnalistik investigatif yang menyajikan informasi kepada publik.

Putusan MK ini diharapkan menjadi acuan agar penegakan hukum tetap menghormati kebebasan pers, keterbukaan informasi, dan integritas proses hukum.

Selengkapnya bisa dibaca di JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait