Prabowo Teken Perpres Gaji Hakim Ad Hoc Naik, Pemerintah Targetkan Peradilan Lebih Bersih

JurnalLugas.Com – Pemerintah resmi mengambil langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyesuaian gaji hakim ad hoc telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, regulasi tersebut saat ini tinggal menunggu tahapan pemberlakuan. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan seluruh proses administrasi yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan.

Bacaan Lainnya

“Perpresnya sudah ditandatangani Presiden. Sekarang tinggal masuk ke tahap penerapan,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (06/02/2026).

Terkait besaran kenaikan gaji, Prasetyo menyampaikan bahwa nominalnya tidak disamaratakan. Meski demikian, perbedaan antarangka dinilai tidak terlalu signifikan dan tetap mempertimbangkan asas keadilan.

“Nilainya memang tidak persis sama, tetapi selisihnya tidak jauh,” ucapnya.

Kenaikan gaji hakim ad hoc menjadi salah satu tuntutan utama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA). Forum tersebut menyoroti kondisi kesejahteraan hakim ad hoc yang dinilai stagnan selama lebih dari satu dekade. Aspirasi itu bahkan disampaikan langsung dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.

Baca Juga  Gaji Petugas Palang Pintu KAI, Fakta, Tugas, dan Prospek Karier

FSHA mencatat bahwa pengaturan terakhir mengenai gaji hakim ad hoc masih mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Artinya, selama sekitar 13 tahun, tidak ada pembaruan signifikan terhadap besaran penghasilan hakim ad hoc di berbagai lingkungan peradilan.

Sementara itu, sejak awal 2026 pemerintah telah menaikkan tunjangan hakim karier dengan nominal yang cukup besar. Besaran tunjangan tersebut bervariasi sesuai tingkatan jabatan, mulai dari Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan. Namun, kebijakan kenaikan tunjangan tersebut belum mencakup hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, HAM, perikanan, dan bidang khusus lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo turut menanggapi pertanyaan mengenai masih adanya kasus korupsi yang melibatkan aparat peradilan, meskipun kesejahteraan hakim telah ditingkatkan.

Ia menilai kasus tersebut tidak dapat digeneralisasi. Menurutnya, pelanggaran hukum yang terjadi merupakan ulah individu tertentu dan tidak mencerminkan keseluruhan sistem peradilan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Hadiri Munas Konsolidasi Kadin Indonesia di Mega Kuningan

“Kasus seperti itu hanya dilakukan oleh oknum, bukan gambaran institusi. Karena itu, kebijakan peningkatan kesejahteraan tetap perlu dijalankan,” kata Prasetyo.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan merupakan bagian dari upaya pencegahan praktik suap dan korupsi di lingkungan peradilan. Pemerintah berharap kesejahteraan yang lebih baik dapat memperkuat integritas dan profesionalisme para hakim.

“Kami berharap dengan kesejahteraan yang memadai, para hakim dapat bekerja lebih fokus dan tidak tergoda melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Dengan diterbitkannya Perpres kenaikan gaji hakim ad hoc ini, pemerintah optimistis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus diperkuat, seiring dengan komitmen membangun sistem hukum yang bersih dan berkeadilan.

Baca berita nasional dan kebijakan hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait