JurnalLugas.Com – Pemerintah memastikan kesiapan anggaran untuk mendukung reaktivasi sementara kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara otomatis. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, dana sebesar Rp15 miliar yang diusulkan Kementerian Kesehatan pada prinsipnya telah tersedia dan dapat segera dicairkan.
Purbaya menegaskan, anggaran sektor kesehatan saat ini masih cukup untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut. Namun, pencairan dana reaktivasi JKN masih menunggu penyelesaian satu pos anggaran dari BPJS Kesehatan yang sebelumnya diminta untuk diperbaiki.
Menurutnya, persoalan tersebut bersifat administratif dan tidak menjadi kendala besar. Setelah perbaikan dilakukan, BPJS Kesehatan dapat langsung mengajukan pencairan ke Kementerian Keuangan. Ia optimistis dana tersebut bisa terealisasi dalam waktu dekat.
“Anggarannya ada, tinggal satu pos yang perlu dirapikan. Setelah itu, bisa langsung diajukan. Nilainya juga tidak terlalu besar,” ujar Purbaya usai menghadiri Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Usulan Reaktivasi JKN Selama Tiga Bulan
Dalam rapat yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan kebijakan reaktivasi otomatis sementara JKN selama tiga bulan. Langkah ini diambil sebagai respons atas penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Budi menjelaskan, masa tiga bulan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan validasi ulang data penerima bantuan. Proses verifikasi akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, hingga Kementerian Sosial, guna memastikan kepesertaan JKN benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak.
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran. Selama masa reaktivasi sementara, data akan divalidasi ulang agar ke depan lebih akurat,” jelas Budi.
Pasien Penyakit Katastropik Jadi Prioritas
Budi mengungkapkan, dari jutaan peserta PBI JK yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu orang dengan riwayat penyakit katastropik. Di antaranya, lebih dari 12 ribu pasien cuci darah yang sangat bergantung pada layanan JKN untuk kelangsungan hidup mereka.
Ia menekankan bahwa pasien hemodialisis membutuhkan perawatan rutin hingga tiga kali dalam sepekan. Tanpa penanganan yang berkelanjutan, risiko kematian dapat meningkat signifikan. Selain itu, terdapat pula pasien kanker yang memerlukan kemoterapi, penderita penyakit jantung yang membutuhkan obat rutin, serta anak-anak dengan thalassemia yang harus menjalani transfusi darah secara berkala.
“Kalau layanan ini terhenti, dampaknya bisa fatal. Karena itu negara harus hadir,” tegasnya.
Biaya Relatif Kecil, Dampak Sangat Besar
Dari sisi anggaran, Budi menilai biaya reaktivasi relatif kecil dibandingkan manfaatnya. Dengan asumsi iuran PBI sekitar Rp42 ribu per orang per bulan, maka kebutuhan anggaran untuk 120 ribu peserta hanya sekitar Rp5 miliar per bulan. Atas dasar itu, Kementerian Kesehatan mengusulkan alokasi Rp15 miliar untuk reaktivasi otomatis selama tiga bulan.
Reaktivasi tersebut nantinya dapat dilakukan melalui Surat Keputusan Kementerian Sosial, sehingga peserta tidak perlu mengurus aktivasi ulang secara mandiri ke fasilitas kesehatan atau kantor BPJS.
Menurut Budi, sistem reaktivasi otomatis ini juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program JKN, sekaligus memastikan bahwa bantuan negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan selama proses validasi berlangsung.
Baca berita kebijakan publik dan isu nasional lainnya di JurnalLugas.Com.






