JurnalLugas.Com — Pemerintah Indonesia resmi memperketat tata kelola akses media sosial bagi anak dan remaja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi pijakan hukum baru dalam upaya melindungi anak dari risiko paparan konten digital yang tidak sesuai usia.
PP Tunas mengatur pembatasan akses platform digital berdasarkan kelompok usia anak serta tingkat risiko layanan elektronik. Setiap kategori usia memiliki ketentuan berbeda, mulai dari keharusan persetujuan orang tua hingga mekanisme pengawasan yang disesuaikan dengan potensi dampak negatif platform tersebut.
Kebijakan ini menegaskan peran orang tua sebagai pengawas utama aktivitas digital anak, sekaligus mendorong penyelenggara sistem elektronik untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang digital yang aman.
Platform Digital Sesuaikan Kebijakan Perlindungan Anak
Sejalan dengan penerapan PP Tunas, sejumlah platform media sosial global telah menyesuaikan kebijakan mereka dengan memperkuat fitur perlindungan bagi pengguna di bawah umur. Pengaturan bawaan pada akun remaja kini dirancang lebih ketat dibandingkan akun dewasa, guna meminimalkan risiko interaksi berbahaya dan paparan konten sensitif.
Meta, misalnya, menghadirkan fitur Teen Account di Facebook dan Messenger. Fitur ini secara otomatis membatasi akses remaja terhadap konten sensitif serta membatasi interaksi dari akun yang tidak dikenal.
Remaja berusia di bawah 16 tahun diwajibkan memperoleh persetujuan orang tua untuk mengubah pengaturan keamanan tertentu. Selain itu, pesan langsung hanya dapat diterima dari akun yang mereka ikuti atau pernah dihubungi sebelumnya. Cerita (story) juga hanya bisa dilihat dan dibalas oleh teman sebaya, sementara tag, mention, dan komentar dibatasi pada lingkaran pertemanan yang disetujui.
Di Instagram, kebijakan serupa diterapkan. Pengguna remaja di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung tanpa izin orang tua. Mereka juga memerlukan persetujuan untuk menonaktifkan fitur penyamaran gambar yang terindikasi mengandung unsur vulgar dalam pesan langsung. Platform ini turut menambahkan pengingat durasi penggunaan harian serta Quiet Mode otomatis pada malam hari untuk menjaga keseimbangan aktivitas digital.
TikTok Terapkan Batas Waktu Layar Otomatis
TikTok menetapkan usia minimum 13 tahun untuk kepemilikan akun sesuai kebijakan privasinya. Seluruh akun pengguna di bawah 18 tahun otomatis dibatasi 60 menit waktu layar per hari. Jika batas tercapai, pengguna harus memasukkan kode sandi untuk melanjutkan aktivitas.
Bagi pengguna di bawah 13 tahun, batas waktu serupa juga berlaku, dengan opsi tambahan 30 menit yang hanya bisa diaktifkan oleh orang tua. TikTok menyediakan fitur Family Pairing yang memungkinkan orang tua menautkan akun mereka dengan akun anak guna mengatur durasi menonton, interaksi, hingga keamanan konten.
Orang tua juga memiliki hak untuk mengajukan penghapusan akun apabila ditemukan bahwa anak belum memenuhi batas usia minimum penggunaan platform.
X Perketat Akun Remaja dan Konten Sensitif
Platform X (sebelumnya Twitter) juga menerapkan batas usia minimum 13 tahun serta memperketat pengaturan akun pengguna berusia 13–18 tahun. Akun remaja secara otomatis diatur ke mode protected posts, sehingga unggahan hanya dapat dilihat oleh pengikut yang disetujui dan tidak muncul di pencarian publik.
Pesan langsung dibatasi hanya dari akun yang diikuti, sementara notifikasi persetujuan diberikan setiap kali ada permintaan mengikuti akun. Sistem rekomendasi X juga membatasi tampilan kategori konten yang berpotensi berbahaya bagi remaja.
Akses terhadap materi sensitif dibatasi secara ketat, disertai fitur pemblokiran, pembisuan akun, serta pengaturan balasan unggahan. Platform ini juga menyediakan mekanisme pelaporan khusus untuk akun yang diduga digunakan anak di bawah 13 tahun, serta melarang konten yang mempromosikan tindakan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
Dalam aspek periklanan, X melarang penargetan produk atau layanan tertentu kepada anak di bawah umur dan membatasi penayangan iklan dengan konten yang tidak sesuai usia.
Langkah Perlindungan Digital Terpadu
Penerapan PP Tunas menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak dan remaja. Kolaborasi antara regulasi negara, tanggung jawab platform, serta peran aktif orang tua diharapkan mampu menekan risiko negatif penggunaan media sosial, tanpa menghambat manfaat teknologi digital bagi generasi muda.
Baca berita nasional dan kebijakan publik lainnya di https://JurnalLugas.Com.






