JurnalLugas.Com — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode terbaru. Pembentukan Pansel ini menandai dimulainya proses regenerasi kepemimpinan di lembaga pengawas sektor jasa keuangan nasional.
Dalam struktur Pansel tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dipercaya menjabat sebagai Ketua merangkap anggota. Penunjukan ini dinilai strategis untuk memastikan proses seleksi berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, menyampaikan bahwa tahapan seleksi telah mulai dilaksanakan. Ia menegaskan proses ini dibuka seluas-luasnya bagi talenta terbaik bangsa yang memiliki kapasitas dan integritas di bidang jasa keuangan.
“Seleksi ADK OJK sudah berjalan dan terbuka bagi putra-putri terbaik Indonesia yang memenuhi kualifikasi,” ujar Arief di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dibentuk Lewat Keppres, Libatkan Tokoh Strategis
Pansel ADK OJK dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026. Selain Purbaya, panitia seleksi juga melibatkan sejumlah pejabat dan pakar lintas sektor.
Mereka antara lain Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Deputi Gubernur BI Aida S Budiman.
Turut bergabung pula Deputi Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi, dan pakar grafologi Gusti Aju Dewi.
Tiga Jabatan Strategis yang Disiapkan
Seleksi ini ditujukan untuk mengisi tiga posisi penting di tubuh OJK, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Pengisian jabatan tersebut dilakukan guna menjamin kesinambungan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan peran OJK sebagai lembaga independen yang kredibel dan berintegritas dalam mengawasi sektor jasa keuangan.
Syarat Calon ADK OJK 2026
Calon peserta seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya berstatus warga negara Indonesia, memiliki integritas dan moral yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan.
Selain itu, batas usia maksimal calon adalah 65 tahun per 2 Juni 2026. Peserta juga tidak boleh memiliki catatan pidana berat, tidak pernah dinyatakan pailit, serta bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Jika masih terafiliasi dengan partai politik, wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan.
Ketentuan lengkap pendaftaran dan persyaratan khusus tercantum dalam pengumuman resmi Pansel melalui laman Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Pendaftaran Dibuka hingga 2 Maret 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi seleksi mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi akan dilaksanakan dalam empat tahap, meliputi seleksi administrasi, penilaian masukan masyarakat dan rekam jejak, asesmen serta pemeriksaan kesehatan, hingga tahap akhir berupa wawancara.
Hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan portal seleksi ADK OJK. Panitia menegaskan bahwa keputusan Pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca berita ekonomi dan kebijakan nasional terbaru lainnya hanya di
https://JurnalLugas.Com






