Desain Produk Tematik Tak Bisa Ditiru, Kemenkum Ini Cara UMKM Dapat Hak Eksklusif

JurnalLugas.Com — Pelaku usaha kreatif dan UMKM kini memiliki peluang lebih besar untuk melindungi karya visual produknya, terutama yang dirancang khusus untuk momentum musiman seperti Imlek, Valentine, hingga Ramadhan. Kementerian Hukum menegaskan bahwa desain produk bertema musiman dapat didaftarkan sebagai desain industri guna memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum, selama memenuhi unsur kebaruan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa tren pemasaran saat ini menunjukkan tampilan visual bukan lagi sekadar pelengkap produk, tetapi telah berkembang menjadi identitas sekaligus strategi branding yang menentukan daya tarik di pasar.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, momentum perayaan tahunan sering dimanfaatkan pelaku industri kreatif untuk menghadirkan desain khas yang memiliki nilai estetika tinggi. Dalam konteks ini, perlindungan desain industri menjadi instrumen hukum penting untuk menjamin kepastian atas karya visual yang dihasilkan.

“Desain visual kini menjadi pembeda utama dalam kompetisi pasar dan berperan sebagai kekuatan pemasaran,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga  Nonton Bola Ilegal Bisa Dipenjara, Kemenkum Kejar Pembajak Siaran Olahraga

Perlindungan Hukum Tingkatkan Daya Saing Produk

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa desain industri mencakup perlindungan terhadap kreasi bentuk, konfigurasi, hingga komposisi garis atau warna, baik dua dimensi maupun tiga dimensi, yang memberikan kesan estetis dan dapat diaplikasikan pada suatu produk.

Perlindungan tersebut diberikan pada desain yang benar-benar baru dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.

Ia menilai produk tematik yang dirancang khusus untuk perayaan tertentu memiliki peluang besar memenuhi unsur kebaruan, asalkan tidak memiliki kemiripan dengan desain yang telah ada di pasar.

Pendaftaran desain industri, lanjutnya, menjadi langkah preventif untuk memastikan pemilik karya memiliki hak eksklusif dalam menggunakan desain tersebut atau memberikan lisensi kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

Sertifikat Desain Industri Tambah Kredibilitas Usaha

Selain menjamin perlindungan hukum, kepemilikan sertifikat desain industri juga dinilai mampu meningkatkan kredibilitas bisnis. Produk yang memiliki perlindungan resmi mencerminkan komitmen terhadap orisinalitas sekaligus profesionalitas dalam pengembangan usaha.

Baca Juga  Harga Plastik Melejit, UMKM Bertahan Tanpa Naikkan Harga Margin Tergerus hingga 50%

Dalam jangka panjang, perlindungan ini berpotensi membuka peluang kerja sama bisnis, memperkuat identitas merek, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keaslian produk yang ditawarkan.

Sebaliknya, tanpa perlindungan hukum, desain yang telah dikembangkan berisiko ditiru oleh pihak lain. Kondisi tersebut dapat memicu kerugian ekonomi hingga menurunkan reputasi usaha di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pemerintah terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya UMKM dan industri kreatif, terkait pentingnya perlindungan desain industri, termasuk pada produk berbasis momentum budaya dan perayaan tahunan.

Pelaku usaha diimbau segera mendaftarkan desain produknya melalui layanan daring DJKI guna memperoleh kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing di pasar nasional maupun global.

Baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait