Sistem Royalti Global Dinilai Tak Adil di Era Platform Digital

JurnalLugas.Com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menilai sistem royalti global saat ini belum mampu mengikuti laju transformasi industri kreatif yang didorong oleh teknologi digital dan dominasi platform berbasis algoritma.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan strategis bersama South Centre dan United Nations Conference on Trade and Development di Jenewa, Swiss, Senin (16/2). Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa prinsip technological neutrality dalam berbagai perjanjian internasional belum sepenuhnya mengakomodasi realitas ekonomi digital saat ini.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah secara mendasar ekosistem industri kreatif global. Namun di sisi lain, sistem distribusi royalti lintas negara belum mengalami penyesuaian yang signifikan. Akibatnya, banyak kreator belum menerima kompensasi yang proporsional atas pemanfaatan karya mereka di platform digital.

Ia menjelaskan, Indonesia telah mengajukan kerangka proposal yang mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari tata kelola global dalam pengumpulan royalti, sistem pendaftaran internasional, interoperabilitas metadata lintas batas, hingga skema remunerasi yang adil berbasis transparansi digital. Proposal tersebut juga memuat mekanisme audit serta penyelesaian sengketa administratif sebagai bentuk penguatan akuntabilitas.

Baca Juga  Puan Prioritaskan Masalah Royalti Once Mekel Usul Pemungutan Bertahap

Dalam forum tersebut, Indonesia turut memaparkan dukungan geopolitik yang berkembang dari sejumlah kawasan, termasuk negara-negara di Afrika, Asia-Pasifik, dan Amerika Latin serta Karibia (GRULAC). Dukungan ini dinilai penting untuk mendorong terbentuknya sistem global yang transparan, sehingga manfaat ekonomi dari distribusi karya digital dapat dirasakan secara merata oleh kreator dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Direktur Eksekutif South Centre, Carlos Correa, menyampaikan apresiasi terhadap langkah proaktif Indonesia dalam mendorong reformasi tata kelola royalti digital. Ia menilai inisiatif tersebut memiliki potensi besar untuk memperkuat posisi negara berkembang dalam ekosistem ekonomi kreatif global.

Carlos juga mendorong Indonesia membangun koalisi dengan negara-negara berkembang lain agar proposal tersebut memiliki legitimasi politik yang lebih luas. Selain itu, fleksibilitas dalam penyusunan dokumen elemen dinilai krusial agar dapat diterima oleh berbagai negara anggota, khususnya terkait kejelasan pihak yang berkewajiban dan penerima manfaat dalam skema royalti global.

Isu lintas batas, yurisdiksi perusahaan digital multinasional, serta implikasi terhadap kontrak privat di sektor industri kreatif juga menjadi sorotan dalam diskusi lanjutan.

Pada pertemuan terpisah, UNCTAD menyatakan dukungan terhadap langkah Indonesia yang dinilai sejalan dengan agenda pembangunan ekonomi negara berkembang. Organisasi tersebut menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi dialog internasional, menyediakan dukungan keahlian teknis, serta membuka akses ke forum strategis global melalui skema pendanaan kolaboratif.

Baca Juga  Heboh! Lagu Dipakai Tanpa Izin di Platform Digital, Kemenkum Turun Tangan Selidiki

Sebagai bagian dari penguatan proposal, UNCTAD merekomendasikan Indonesia untuk mengkaji kerangka kerja Kelompok Kerja Tata Kelola Data guna meningkatkan interoperabilitas metadata lintas yurisdiksi.

Ke depan, dukungan UNCTAD akan difokuskan pada diplomasi internasional dan promosi kebijakan untuk memperluas basis dukungan politik terhadap inisiatif Indonesia dalam menciptakan sistem royalti digital yang lebih adil, khususnya bagi kreator dari negara berkembang.

Pemerintah Indonesia dijadwalkan memperbarui dokumen elemen proposal pada akhir Februari 2026, diikuti dengan konsolidasi dukungan dari koalisi negara berkembang melalui berbagai forum global. Sementara itu, South Centre direncanakan melakukan kunjungan kerja ke Indonesia pada 23 Maret 2026 untuk memfinalisasi dokumen kebijakan, sedangkan UNCTAD tengah menyiapkan proposal dukungan resmi bagi implementasi inisiatif tersebut.

Baca selengkapnya di: https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait