JurnalLugas.Com – Isu mengenai pemungutan royalti musik kembali menjadi sorotan setelah Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, mengingatkan agar langkah tersebut dilakukan secara bertahap dan terukur. Menurutnya, penerapan sistem royalti tidak boleh menghambat geliat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini menjadi tumpuan utama perekonomian nasional.
“Ini pekerjaan yang harus dilakukan secara bertahap, sistematis, dan punya prioritas. Jangan sampai usaha kecil ikut terganggu,” ujar Once ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Fokus pada Pemain Besar Terlebih Dahulu
Mantan vokalis Dewa 19 itu menegaskan bahwa pemungutan royalti sebaiknya dimulai dari kalangan besar, seperti penyanyi papan atas maupun penggunaan lagu-lagu populer. Hal ini dinilai lebih adil, sehingga UMKM tidak terbebani di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Meski demikian, Once mengakui bahwa regulasi terkait royalti musik tetap penting diterapkan untuk menjaga keberlangsungan industri kreatif. Namun, ia menekankan perlunya penyesuaian tarif agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
“Harus ada titik temu mengenai tarif. Angka yang wajar, bisa diterima semua pihak, dan tidak merugikan UMKM,” jelasnya.
Koordinasi dengan Pemerintah dan LMKN
Terkait persoalan ini, Once mengaku sudah berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia berharap pembahasan ini segera menghasilkan solusi yang berpihak pada semua pihak, baik pencipta lagu, penyanyi, maupun pemilik usaha.
Menurutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga sudah menaruh perhatian besar terhadap masalah royalti. Isu ini bahkan masuk dalam daftar prioritas DPR pada masa sidang tahun 2025–2026.
Harapan Regulasi yang Menenangkan Semua Pihak
Sebagai seorang musisi, Once mengaku lega karena parlemen menunjukkan keseriusan dalam mengatur soal royalti. Ia berharap aturan yang disusun nanti bisa menciptakan kepastian hukum, sekaligus menenangkan para pelaku usaha yang menggunakan musik sebagai bagian dari aktivitas bisnis mereka.
“Yang penting ada kepastian. Jangan sampai masyarakat, pemilik toko, warung, atau UMKM gelisah hanya karena memutar lagu,” ucap Once.
Dukungan dari Pimpinan DPR
Sementara itu, dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk soal royalti musik. Menurut Puan, berbagai persoalan rakyat terus disampaikan kepada DPR melalui jalur aspirasi daerah, pengaduan publik, hingga forum resmi yang telah disediakan.
“Harapan rakyat jelas, mereka ingin setiap masalah mendapat perhatian dan bisa diselesaikan dengan kebijakan negara yang responsif,” kata Puan.
Jalan Tengah yang Ditunggu
Permasalahan royalti musik selama ini kerap menimbulkan perdebatan, terutama di kalangan pelaku usaha kecil. Di satu sisi, royalti penting untuk menghargai karya seniman. Namun di sisi lain, beban biaya tambahan bisa menjadi kendala bagi UMKM.
Melalui langkah bertahap seperti yang disampaikan Once Mekel, diharapkan akan lahir regulasi yang tidak hanya melindungi hak pencipta, tetapi juga menjaga keberlangsungan sektor usaha kecil.
Dengan adanya komitmen DPR, LMKN, hingga pemerintah, publik kini menantikan aturan baru yang lebih adil, transparan, dan menumbuhkan kepercayaan semua pihak dalam ekosistem industri musik nasional.
Baca berita menarik lainnya di JurnalLugas.Com.






