Pasal 70 Ayat (1) Huruf h KUHP, Integrasi Victim Precipitation Paradigma Keadilan Pidana Indonesia

JurnalLugas.Com — Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai transformasi signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu inovasi yuridis yang menonjol adalah pengakuan eksplisit terhadap peran korban dalam terjadinya tindak pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika korban mendorong atau menggerakkan terjadinya tindak pidana.

Ketentuan tersebut membawa paradigma hukum pidana dari orientasi murni pada pelaku (offender-oriented) ke arah keadilan restoratif dan proporsionalitas yang lebih seimbang. Dengan kata lain, hukum tidak lagi semata-mata menilai pelaku sebagai satu-satunya sumber kesalahan, tetapi juga menimbang kontribusi korban dalam peristiwa kriminal.

Bacaan Lainnya

Victim Precipitation: Perspektif Hukum dan Kriminologi

Dalam ranah yuridis, Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP berakar pada asas culpa in causa, yang menekankan pencarian sebab awal terjadinya tindak pidana. Kontribusi korban menjadi penting karena secara moral dan hukum, tindakan mereka dapat menurunkan tingkat ketercelakaan atau verwijtbaarheid pelaku.

Asas keseimbangan juga menjadi rujukan, sesuai filosofi hukum pidana nasional berbasis Pancasila. Keadilan tidak semata-mata menuntut pembalasan terhadap pelaku, melainkan menimbang kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara proporsional. Jika korban secara aktif memprovokasi tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara tanpa mempertimbangkan kontribusi korban dapat merusak rasa keadilan.

Dari sisi kriminologi, doktrin victim precipitation pertama kali diperkenalkan oleh Marvin Wolfgang pada 1950-an. Wolfgang menegaskan bahwa dalam beberapa kasus khususnya pembunuhan dan penganiayaan korban tidak selalu pasif. Tindakan provokatif korban, baik verbal maupun fisik, bisa memicu reaksi pelaku. Konsep ini memandang kejahatan sebagai interaksi sosial dinamis, bukan peristiwa satu arah.

Pendekatan kontemporer dalam viktimologi mengenalkan istilah penal couple, menekankan hubungan fungsional antara pelaku dan korban. KUHP 2023, melalui Pasal 70 ayat (1) huruf h, mengakui “kontribusi kesalahan” korban (contributory negligence), bukan untuk menyalahkan korban secara membabi buta (victim blaming), tetapi untuk membedakan pelaku yang murni jahat dengan pelaku yang bertindak sebagai respons terhadap stimulasi signifikan dari korban.

Baca Juga  Wajib Tahu! Aturan Demo di KUHP Baru Bisa Kena Pidana Jika Langgar Syarat Ini

Secara filosofis, prinsip ini sejalan dengan keadilan proporsional Aristoteles, yang menekankan bahwa bobot hukuman harus sesuai dengan tingkat kesalahan moral pelaku. Dengan pengakuan atas peran korban, sistem pidana Indonesia mulai mengadopsi paradigma integratif, menekankan harmoni sosial selain pembalasan.

Batasan dan Limitasi Penerapan

Meskipun memberikan fleksibilitas bagi hakim, Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP tidak dapat diterapkan secara sewenang-wenang. Frasa “sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara” menunjukkan bahwa pasal ini adalah opsi prioritas, tetap tunduk pada Pasal 51–54 KUHP yang mengatur tujuan dan pedoman pemidanaan.

Pasal ini paling relevan untuk tindak pidana situasional atau reaktif, seperti penganiayaan ringan akibat penghinaan, atau pembelaan diri yang melampaui batas namun dipicu agresi awal korban. Namun, tindak pidana yang bersifat malum in se ekstrem, termasuk terorisme, korupsi, dan kejahatan terhadap keamanan negara, tetap harus diproses tanpa pertimbangan kontribusi korban.

Dalam kasus kejahatan seksual, khususnya terhadap anak atau individu rentan, doktrin victim precipitation tidak boleh diterapkan. Prinsip persetujuan (consent) adalah mutlak, dan perilaku korban tidak dapat dijadikan justifikasi kekerasan. Pasal 70 ayat (2) KUHP memperjelas batasan ini untuk tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, pidana minimum khusus, atau yang sangat membahayakan masyarakat atau ekonomi negara.

Implementasi Praktis: Pedoman bagi Hakim

Dalam praktik peradilan, hakim harus menggunakan teori kausalitas komprehensif untuk menentukan kontribusi korban. Teori adequate causation lebih relevan dibanding conditio sine qua non, menilai apakah tindakan korban wajar memicu reaksi pelaku.

Pembuktian fakta di persidangan, termasuk keterangan saksi, bukti sirkumstansial, dan latar belakang hubungan korban-pelaku, menjadi dasar. Hakim harus menilai apakah provokasi bersifat sah atau tidak, dan menanyakan apakah orang biasa dalam posisi serupa akan bertindak sama.

Baca Juga  Dhahana Putra Kohabitasi dan Perzinahan di KUHP Baru Ancam Hukum Berat Bagi Pasangan Tak Resmi

Pendekatan sosiologis-yuridis juga penting. Dalam konteks budaya tertentu, penghinaan terhadap martabat keluarga dapat dianggap dorongan kuat bagi reaksi fisik, sehingga Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP menjadi sarana hukum untuk menyerap nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam pertimbangan hukuman, penjatuhan pidana non-penjara seperti kerja sosial atau pengawasan bukan untuk menghapus kesalahan pelaku, tetapi untuk menyeimbangkan kontribusi korban dalam terciptanya tindak pidana.

Hubungan dengan Noodweer

Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP berbeda dengan Noodweer (Pasal 34 KUHP). Noodweer menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan karena serangan seketika. Sementara itu, Pasal 70 huruf h tetap menganggap pelaku bersalah, namun memberi diskresi untuk menunda atau mengganti pidana penjara berdasarkan kontribusi korban. Pasal ini menjadi jaring pengaman moral bagi kasus yang tidak memenuhi syarat noodweer, namun secara etik tidak adil jika pelaku dijatuhi pidana penjara.

Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP merupakan inovasi hukum yang mengakui kompleksitas interaksi sosial dalam tindak pidana. Dengan integrasi doktrin victim precipitation, hukum pidana Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih humanis, adil, dan proporsional. Keberhasilan pasal ini bergantung pada integritas hakim dalam menilai dorongan korban secara objektif. Jika diterapkan tepat, pasal ini bukan sekadar alat hukuman, tetapi instrumen untuk memulihkan keseimbangan dan harmoni sosial.

Sumber referensi lebih lanjut tersedia di JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait