JurnalLugas.Com – Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengatur lebih tegas tentang kohabitasi atau perselingkuhan dan perzinahan. Ia menekankan pentingnya pemahaman bagi pasangan yang belum menikah bahwa kohabitasi memiliki konsekuensi hukum dalam KUHP baru.
Dalam penjelasannya, Dhahana menyebut kohabitasi didefinisikan sebagai hidup bersama seperti suami istri tanpa pernikahan yang sah. Dengan kata lain, pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut hukum termasuk dalam kategori ini.
Sedangkan, perzinahan dalam KUHP baru tetap dianggap sebagai tindak pidana, seperti yang diatur dalam pasal 411. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan bukan pasangan sahnya akan dikenai pidana perzinahan. Dhahana menegaskan bahwa aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan norma kesusilaan di masyarakat.
Namun, baik kohabitasi maupun perzinahan adalah delik aduan terbatas. Artinya, tindakan tersebut hanya dapat diproses hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat. Tanpa pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait, tindakan tersebut tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum.
Dhahana juga mengungkapkan bahwa topik kohabitasi dan perzinahan dalam KUHP baru telah menimbulkan polemik di ruang publik. Beberapa pihak menuntut tindakan tersebut diberikan hukuman karena tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan, sementara yang lain menolak campur tangan negara dalam urusan privat. KUHP berusaha mencari keseimbangan antara dua pandangan tersebut.
Pengaturan ini penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat. Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara. Hak dasar ini termasuk hak membangun keluarga tanpa tekanan dan hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah, sebagaimana diatur dalam UU 39 tahun 1999 tentang HAM.
Meskipun masih ada diskursus mengenai topik ini dalam KUHP, Dhahana yakin bahwa tim penyusun KUHP telah mempertimbangkan berbagai perspektif dan keilmuan secara matang.
Dia berharap pengaturan kohabitasi dan perzinahan dalam KUHP dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial yang dianut masyarakat Indonesia. Dhahana juga mengimbau masyarakat untuk memahami aturan tersebut dengan baik agar dapat menghindari konsekuensi hukum yang diatur dalam KUHP baru ini.






