JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh tahun ini di wilayah Jawa Tengah. Aksi ini berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi di Indonesia.
“Benar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Budi menambahkan, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut saat ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk proses lebih lanjut. Menurut ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sejumlah pengamat hukum menilai operasi ini menjadi langkah strategis KPK dalam menjaga integritas birokrasi, terutama di momen bulan suci Ramadhan, yang memiliki nilai simbolik penting bagi masyarakat. “OTT seperti ini menunjukkan KPK tetap konsisten, tidak pandang waktu dan situasi,” kata pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
OTT ketujuh tahun ini menambah daftar panjang tindakan tegas KPK sepanjang 2026. Lembaga antirasuah terus mengoptimalkan pengawasan terhadap penyalahgunaan anggaran negara, penunjukan proyek, dan praktik suap di berbagai wilayah di Indonesia.
Masyarakat pun diimbau untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dengan meningkatkan keterbukaan informasi dan melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang. Hal ini sejalan dengan strategi KPK untuk menekan angka korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini bisa diakses di JurnalLugas.Com.
(SF)






