Kuota Internet Hangus, MK Panggil Telkomsel, Indosat, Smartfren, XL

JurnalLugas.Com – Polemik kuota internet hangus kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja. Langkah ini dinilai sebagai babak penting dalam menguji regulasi tarif telekomunikasi yang selama ini menuai keluhan publik.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa Mahkamah akan mendengarkan langsung keterangan dari empat operator besar, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren.

Bacaan Lainnya

“Mahkamah menetapkan untuk mendengar keterangan pihak terkait dari operator seluler tersebut,” ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Tak hanya operator telekomunikasi, MK juga akan meminta penjelasan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Langkah ini dilakukan untuk mendalami aspek tarif dan mekanisme penetapan token listrik serta kemungkinan relevansinya dengan sistem kuota internet prabayar.

ATSI Turut Ajukan Diri

Selain para operator, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga mengajukan diri sebagai pihak terkait. Keterangan asosiasi tersebut akan didengarkan dalam persidangan mendatang.

Namun demikian, jadwal sidang lanjutan belum dapat dipastikan. MK masih menyesuaikan agenda dengan kalender hari libur ke depan.

Pada sidang Rabu (4/3/2026), Mahkamah mengagendakan mendengar keterangan DPR dan pemerintah untuk perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 serta menghadirkan pemohon perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Akar Masalah: Pasal 71 UU Cipta Kerja

Dua permohonan tersebut sama-sama menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Norma ini mengatur mengenai penetapan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Baca Juga  MK Diminta Perjelas Sanksi TNI Polri dan Pejabat Daerah Diusulkan Masuk UU Nomor 1 Tahun 2015

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa isu kuota internet hangus bukanlah persoalan norma undang-undang, melainkan praktik penyediaan layanan oleh operator.

Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menyebut pasal yang diuji telah sejalan dengan prinsip kepastian hukum dalam konstitusi.

Ia menekankan bahwa persoalan utama terletak pada transparansi layanan. Menurutnya, aturan telekomunikasi tidak secara spesifik mengatur fitur produk, jenis layanan, maupun mekanisme rollover kuota. Hal tersebut, kata dia, merupakan bagian dari inovasi dan strategi bisnis operator, sepanjang tetap berada dalam kerangka perlindungan konsumen.

“Pemerintah tetap memiliki kewenangan pengawasan dan pengendalian terhadap penetapan tarif,” ujarnya dalam sidang.

Saldi Isra Soroti Hak Konstitusional Konsumen

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mempertanyakan sejauh mana prinsip keterbukaan dan perlindungan konsumen benar-benar diterapkan.

Dalam persidangan, Saldi bahkan menunjukkan kartu seluler yang baru dibelinya. Ia mengaku tidak menemukan informasi eksplisit mengenai risiko pemutusan atau penghangusan kuota pada kemasan produk, meski informasi tersebut tersedia di situs resmi operator.

“Kalau hanya dicantumkan di website, tidak semua orang mengeceknya sebelum membeli,” katanya, menyoroti potensi terabaikannya hak konstitusional konsumen atas informasi yang jelas.

Saldi juga menilai, jika mekanisme rollover sepenuhnya diserahkan pada strategi bisnis operator tanpa pengaturan tegas, maka kepentingan masyarakat berisiko dikesampingkan.

Gugatan Ojol dan Mahasiswa

Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Mereka menggugat sistem penghangusan kuota yang belum terpakai saat masa aktif berakhir.

Baca Juga  Pilkada Digelar 2031 Bamsoet Putusan MK Awal Baru Demokrasi Indonesia

Para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 71 angka 2 agar mencakup kewajiban jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.

Sementara itu, perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat. Ia berargumen bahwa kuota internet sangat vital bagi pembelajaran daring. Penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Dalam petitumnya, ia meminta agar kuota yang telah dibayar tidak boleh dihapus sepihak. Jika ada pembatasan masa berlaku, harus disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

Menanti Putusan yang Berdampak Luas

Sidang ini berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola industri telekomunikasi nasional. Putusan MK nantinya bukan hanya menyangkut model bisnis operator seluler, tetapi juga perlindungan konsumen di era ekonomi digital.

Publik kini menantikan apakah Mahkamah akan memperkuat posisi konsumen melalui tafsir progresif atas regulasi, atau tetap mempertahankan norma yang ada dengan menekankan pengawasan administratif oleh pemerintah.

Ikuti perkembangan berita hukum dan kebijakan publik terbaru hanya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait