JurnalLugas.Com – Laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dipastikan segera diserahkan kepada Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa dokumen yang disusun komisi tersebut sangat tebal, bahkan mencapai ribuan halaman.
Menurut Yusril, laporan yang telah disiapkan tidak hanya satu dokumen, tetapi terdiri dari beberapa versi dengan tingkat ringkasan berbeda agar memudahkan Presiden memahami rekomendasi yang disusun tim.
“Laporannya ada yang ribuan halaman, ada yang sekitar seratus halaman, kemudian ada ringkasan 16 halaman, dan yang paling singkat tiga halaman,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, dokumen tiga halaman tersebut berisi inti kesimpulan dari seluruh hasil kajian. Sementara dokumen 16 halaman merupakan ringkasan komprehensif dari keseluruhan kerja komisi selama beberapa bulan terakhir.
Presiden Akan Pelajari Seluruh Dokumen
Yusril menegaskan seluruh laporan itu akan diserahkan terlebih dahulu kepada Presiden untuk dipelajari secara menyeluruh sebelum dipublikasikan ke masyarakat.
Menurutnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri belum dapat mengungkap isi rekomendasi secara terbuka karena masih menunggu arahan Presiden setelah dokumen resmi diterima.
“Setelah laporan itu diterima dan dipelajari Presiden, barulah ketua komisi akan menyampaikan kepada publik mengenai kesimpulan serta saran yang diberikan,” ujarnya.
Tiga Bulan Pembahasan Intensif
Selama lebih dari tiga bulan terakhir, komisi telah melakukan berbagai pertemuan intensif, mulai dari sidang pleno hingga sidang paripurna yang digelar di sejumlah lokasi.
Yusril menyebutkan sidang pleno terakhir dilaksanakan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, beberapa hari lalu. Dalam pertemuan tersebut, komisi akhirnya merumuskan kesimpulan final mengenai arah reformasi di tubuh Kepolisian.
Seluruh dokumen yang memuat hasil rekomendasi kini telah selesai dicetak dan dijilid sebagai laporan resmi untuk diserahkan kepada Presiden.
Menunggu Jadwal Penyerahan Resmi
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, juga telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta waktu audiensi guna menyerahkan laporan tersebut secara resmi.
Pemerintah berharap proses penyerahan rekomendasi bisa dilakukan sebelum perayaan Idul Fitri tahun 2026.
“Nantinya setelah laporan diterima, Pak Jimly sebagai ketua komisi yang akan menjelaskan isi kesimpulan dan rekomendasi kepada Presiden untuk ditindaklanjuti,” kata Yusril.
Rekomendasi, Revisi Puluhan Regulasi Polri
Sebelumnya, Jimly mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam rekomendasi reformasi kepolisian adalah revisi sejumlah aturan internal di tubuh Polri.
Menurutnya, terdapat sekitar delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) serta 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang perlu diperbarui agar proses reformasi institusi dapat berjalan berkelanjutan.
Revisi regulasi tersebut dinilai penting sebagai fondasi pembaruan sistem kerja, tata kelola, serta penguatan akuntabilitas kepolisian dalam jangka panjang.
Selain itu, komisi juga akan melaporkan sejumlah isu strategis terkait posisi kelembagaan Polri, termasuk wacana hubungan strukturalnya dengan kementerian, yang nantinya menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam mengambil keputusan.
Dengan berbagai rekomendasi yang disiapkan, pemerintah berharap langkah reformasi kepolisian dapat memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Baca berita selengkapnya di https://JurnalLugas.Com
(SF)






