JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak melarang masyarakat menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Bahkan, kritik yang ditujukan untuk kepentingan umum tetap dilindungi oleh hukum.
Hal tersebut disampaikan Edward, yang akrab disapa Eddy, saat memberikan keterangan dalam Sidang Pemeriksaan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut Eddy, Pasal 218, Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP baru justru memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun protes terhadap kebijakan pemerintah selama dilakukan demi kepentingan umum.
“Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa kritik atau protes terhadap kebijakan pemerintah tidak dilarang apabila disampaikan untuk kepentingan umum,” ujar Eddy di hadapan majelis hakim MK.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam penjelasan pasal, yang menyebutkan bahwa kritik, termasuk aksi demonstrasi, merupakan bentuk ekspresi yang sah dalam negara demokrasi.
“Bahkan dalam penjelasan pasal disebutkan salah satu bentuk protes adalah unjuk rasa. Artinya demonstrasi dan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara tetap diperbolehkan,” katanya.
Latar Belakang Pasal Penghinaan Presiden
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu, Eddy juga menjelaskan alasan lahirnya Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang penyerangan terhadap kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden.
Ia menyebutkan bahwa pembahasan pasal tersebut berlangsung panjang antara pemerintah dan DPR sebelum akhirnya disepakati masuk dalam KUHP baru.
Menurutnya, secara filosofis hukum pidana memiliki fungsi utama untuk melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta individu.
“Presiden dan wakil presiden merupakan personifikasi negara, sehingga kehormatan dan martabatnya perlu dilindungi sebagai bagian dari kepentingan negara,” jelas Eddy.
Perlindungan Kepala Negara
Alasan lain keberadaan pasal tersebut, kata Eddy, karena hampir semua sistem hukum pidana di dunia juga memiliki ketentuan yang melindungi kehormatan kepala negara.
Ia menilai akan menjadi janggal apabila hukum Indonesia memberikan perlindungan terhadap kepala negara asing, tetapi tidak memberikan perlindungan yang sama terhadap presiden dan wakil presiden sendiri.
Selain itu, pasal tersebut juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial.
Eddy menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih oleh mayoritas rakyat, sehingga memiliki basis pendukung yang besar. Jika terjadi penghinaan terhadap kepala negara dan tidak ada mekanisme hukum, potensi konflik sosial dapat meningkat.
“Pasal ini menjadi semacam kanal untuk menyalurkan persoalan hukum agar tidak memicu tindakan anarkis dari masyarakat,” ujarnya.
Delik Aduan untuk Cegah Penyalahgunaan
Pemerintah juga memastikan agar pasal tersebut tidak digunakan secara berlebihan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, Pasal 218 dirancang sebagai delik aduan absolut, yang berarti proses hukum hanya dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden sendiri yang mengajukan laporan.
Selain itu, jenis penghinaan yang dimaksud dalam pasal tersebut juga dibatasi secara tegas, yakni hanya pada tindakan menistakan atau menyebarkan fitnah.
Pembatasan serupa juga berlaku dalam Pasal 240 dan 241 terkait penghinaan terhadap lembaga negara.
Eddy menjelaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku terhadap enam lembaga negara, yaitu presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
“Khusus delik aduan terhadap lembaga negara, yang dapat melapor hanyalah pimpinan lembaga tersebut dan terbatas pada enam lembaga negara saja,” kata Eddy.
Dengan demikian, menurut pemerintah, KUHP baru tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan lembaga negara dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik demi kepentingan publik.
Sumber selengkapnya: https://JurnalLugas.Com
(SF)






