JurnalLugas.Com — Roy Suryo menegaskan tidak akan mengubah sikapnya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan setelah rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Roy menyatakan langkah yang diambil Rismon tidak memengaruhi sikapnya maupun rekannya yang lain, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa.
“Kami tidak mundur sedikit pun, bahkan 0,1 persen pun tidak,” ujar Roy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu, polemik mengenai ijazah Jokowi telah menjadi kontroversi panjang yang sulit dihentikan.
Ia menilai perdebatan terkait keaslian dokumen tersebut akan terus muncul selama masih terdapat perbedaan pandangan di masyarakat.
“Kontroversi ini tidak akan pernah benar-benar selesai. Selalu ada upaya dari pihak yang berbeda pandangan untuk memperdebatkannya,” kata Roy.
Perbedaan Sikap Dinilai Hal Wajar
Roy juga mengaku tidak kecewa dengan langkah yang ditempuh Rismon. Ia menilai setiap orang memiliki hak menentukan sikap dalam menghadapi proses hukum.
Menurutnya, pendekatan ilmiah seharusnya mengedepankan fakta tanpa dibayangi emosi.
“Sebagai peneliti, kami mencoba menghilangkan sikap emosional atau kecewa. Pendekatan ilmiah hanya mengenal dua kemungkinan: benar atau tidak,” ujarnya.
Meski begitu, Roy belum memastikan apakah dirinya akan mengikuti langkah Rismon dengan mengajukan restorative justice untuk menghentikan proses pidana. Ia menyebut keputusan tersebut akan dibicarakan bersama tim kuasa hukum.
“Saya akan mengikuti saran terbaik dari tim pengacara kami,” kata Roy.
Rismon Ajukan Restorative Justice
Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik di Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan pencemaran nama baik setelah menyebut ijazah Jokowi palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, membenarkan adanya permohonan tersebut.
Menurutnya, pengajuan restorative justice telah disampaikan oleh pihak Rismon pada pekan sebelumnya.
“Minggu lalu yang bersangkutan menyampaikan permohonan restorative justice,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Rismon juga sempat mendatangi kantor polisi bersama kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut. Namun hingga kini belum ada keputusan terkait permintaan itu.
Penerimaan restorative justice sendiri bergantung pada persetujuan pihak pelapor, yakni Presiden Joko Widodo.
Delapan Tersangka dalam Dua Klaster
Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama melibatkan lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah.
Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian gugur setelah keduanya bertemu Presiden Jokowi di Solo dan mengajukan restorative justice.
Sementara itu, tiga tersangka lain dalam klaster tersebut masih menjalani proses hukum dengan sangkaan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang diduga memicu kebencian.
Adapun klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Ketiganya diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, hingga dugaan manipulasi dokumen elektronik agar terlihat autentik.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.
(SF)






