Guru Besar Unair Henri Subiakto Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Penyidik UU ITE Tak Sesuai Kewenangan

JurnalLugas.Com – Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa kembali menjadi sorotan.

Kali ini, kritik datang dari Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, yang mempertanyakan kewenangan penyidik dalam menangani perkara berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bacaan Lainnya

Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya pada Sabtu (20/6/2026), Henri menilai sejak awal proses penyelidikan sudah menyisakan persoalan mendasar.

Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan aktivitas di ruang digital seharusnya berada dalam lingkup penyidik yang memiliki keahlian khusus di bidang siber.

Ia berpendapat bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik lebih tepat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya unit yang menangani kejahatan siber, bukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Henri menjelaskan bahwa Ditreskrimum selama ini memiliki fokus utama dalam penanganan tindak pidana konvensional, seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, perjudian, penganiayaan, hingga berbagai bentuk kriminalitas umum lainnya.

Baca Juga  Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri, Refly Harun Ungkap Kondisi Kesehatan Keduanya

Sementara perkara yang melibatkan bukti digital dan penerapan UU ITE membutuhkan pendekatan berbeda karena berkaitan dengan teknologi informasi serta komunikasi elektronik.

Dalam keterangannya, Henri menilai penempatan penyidik yang tidak sesuai bidang dapat memengaruhi kualitas penanganan perkara. Ia bahkan mengkritik profesionalisme aparat yang menangani kasus tersebut.

“Pidana ITE seharusnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus melalui Polisi Siber, bukan Direktorat Kriminal Umum,” tulis Henri dalam unggahannya.

Selain itu, Henri juga mempertanyakan dasar pembuktian elektronik yang digunakan penyidik untuk menetapkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka.

Menurutnya, setiap perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik di internet semestinya didukung analisis forensik digital yang komprehensif.

Ia menegaskan bahwa bukti elektronik tidak cukup hanya berupa tangkapan layar atau unggahan media sosial, melainkan harus melalui proses pemeriksaan teknis agar validitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Henri menilai substansi perkara tersebut lebih dekat dengan ranah komunikasi digital dibanding tindak pidana umum.

Karena itu, penyidik yang memiliki kompetensi di bidang siber dinilai lebih memahami karakteristik alat bukti elektronik maupun penerapan pasal-pasal dalam UU ITE.

“Kasus yang menyangkut dugaan fitnah melalui internet merupakan bagian dari pidana siber dan bukan kompetensi utama Direktorat Kriminal Umum,” ujarnya.

Pernyataan Henri menambah panjang perdebatan publik mengenai penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kini memasuki proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Sejumlah kalangan menilai proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.

Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait