JurnalLugas.Com – Komisi Yudisial (KY) membuka ruang kolaborasi dengan media massa dalam proses seleksi calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dilakukan untuk memastikan para kandidat yang terpilih memiliki integritas tinggi dan bebas dari catatan buruk selama menjalankan tugas sebagai hakim.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa lembaganya akan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rekam jejak para calon. Proses tersebut bahkan akan melibatkan wartawan di daerah sebagai bagian dari pengawasan publik.
Menurut Asrun, tim KY siap turun langsung ke berbagai daerah guna menggali informasi terkait rekam jejak kandidat yang mengikuti seleksi hakim agung maupun hakim Ad Hoc HAM.
Ia menilai keterlibatan media sangat penting karena wartawan memiliki jaringan informasi yang luas serta sering bersentuhan langsung dengan dinamika peradilan di lapangan.
“Tim KY akan bekerja maksimal dan melacak rekam jejak para calon secara menyeluruh. Dukungan wartawan juga merupakan bentuk pengabdian bagi bangsa,” ujar Asrun di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Pengumuman Seleksi Dibuka 26 Maret 2026
KY dijadwalkan mengumumkan pendaftaran seleksi calon hakim agung secara resmi pada 26 Maret 2026 melalui situs resmi lembaga tersebut. Setelah itu, KY juga akan menggelar konferensi pers pada 30 Maret 2026 untuk menjelaskan detail proses seleksi.
Permintaan kebutuhan hakim agung tersebut berasal dari MA melalui surat tertanggal 25 Februari 2026. Dalam surat itu, MA mengajukan sejumlah posisi hakim yang harus segera diisi.
Komposisi kebutuhan hakim agung antara lain:
- Hakim agung perdata: 2 orang
- Hakim agung pidana: 4 orang
- Hakim agung agama: 2 orang
- Hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak: 3 orang
Selain itu, KY juga akan menyeleksi 2 hakim Ad Hoc HAM dan 1 hakim agung khusus tindak pidana korupsi (tipikor).
Hakim Viral Tinggalkan Sidang Dipastikan Tidak Lolos
Dalam proses seleksi, KY tidak hanya memeriksa dokumen administratif. Lembaga tersebut juga akan melakukan penelusuran mendalam terkait rekam jejak kandidat selama menjalankan profesinya.
Penelusuran itu mencakup kemungkinan adanya laporan masyarakat, kritik dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pemberitaan media terkait perilaku hakim di persidangan.
Asrun menegaskan, hakim yang pernah menjadi sorotan publik karena tindakan tidak profesional berpotensi langsung gugur dari proses seleksi.
Menurutnya, hakim yang pernah viral karena meninggalkan sidang merupakan contoh perilaku yang tidak mencerminkan profesionalitas seorang penegak hukum.
Seleksi Hakim Pajak dan Hakim HAM Juga Diprioritaskan
KY juga memberi perhatian khusus terhadap kebutuhan hakim di kamar tata usaha negara yang menangani perkara pajak. Saat ini, jumlah perkara pajak yang masuk ke MA terus meningkat sehingga dibutuhkan tambahan hakim khusus.
Oleh karena itu, MA mengusulkan pembentukan kamar pajak dengan kebutuhan tiga hakim agung.
Sementara itu, seleksi hakim Ad Hoc HAM juga menjadi agenda penting. Setelah proses seleksi selesai dan majelis hakim terbentuk, barulah sidang perkara HAM dapat dilaksanakan.
Peluang Jalur Karier dan Non-Karier
KY membuka kesempatan bagi dua jalur calon hakim agung, yaitu hakim karier dan non-karier.
Untuk jalur non-karier, pelamar harus memiliki kualitas akademik dan profesional yang kuat, minimal berpendidikan magister hukum (S2).
Sementara itu, calon dari jalur karier harus memenuhi syarat lebih tinggi, yakni bergelar doktor ilmu hukum.
Selain itu, khusus untuk posisi hakim pajak, kandidat dari jalur karier harus memiliki pengalaman kerja di bidang hukum minimal 20 tahun.
Masyarakat dan LSM Ikut Awasi Rekam Jejak
KY menegaskan bahwa proses seleksi tidak hanya dilakukan secara internal. Lembaga tersebut juga membuka partisipasi publik agar masyarakat dapat memberikan masukan terkait rekam jejak calon hakim agung.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang hukum juga akan dilibatkan, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk membantu menelusuri integritas kandidat.
Namun, laporan dari masyarakat tidak akan langsung diterima begitu saja tanpa verifikasi.
KY akan melakukan pengecekan ulang terhadap setiap informasi yang masuk, termasuk dengan mendatangi tempat kerja hingga lingkungan tempat tinggal kandidat jika diperlukan.
Targetkan Hakim Agung Berintegritas Tinggi
Asrun menekankan bahwa posisi hakim agung merupakan jabatan tertinggi dalam sistem peradilan, sehingga integritas menjadi syarat mutlak.
Menurutnya, seorang hakim agung harus memiliki rekam jejak yang bersih, profesional, serta mampu menjaga marwah lembaga peradilan.
Karena itu, KY berkomitmen memastikan bahwa kandidat yang lolos seleksi benar-benar memiliki kualitas hukum yang mumpuni sekaligus integritas tanpa cela.
Ia berharap kolaborasi antara KY, media, masyarakat, dan organisasi sipil dapat menghasilkan hakim agung yang mampu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Kolaborasi ini penting agar kita mendapatkan hakim agung yang profesional dan berintegritas,” kata Asrun.
Baca berita hukum dan nasional lainnya di https://jurnallugas.com/ | JurnalLugas.Com
(SF)






