Kepala Daerah Tak Perlu Beri THR ke Forkopimda, Negara Sudah Anggarkan Rp55,1 Triliun

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Unsur Forkopimda seperti TNI, Polri, jaksa hingga hakim telah memperoleh THR dari pemerintah pusat.

Penegasan tersebut disampaikan KPK saat mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Dana hasil pemerasan itu disebut akan digunakan untuk pemberian THR bagi Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran besar untuk pembayaran THR bagi aparatur negara.

Ia menjelaskan, negara telah menyalurkan THR kepada jutaan aparatur yang terdiri dari ASN, anggota TNI, serta Polri di seluruh Indonesia.

“THR bagi ASN, TNI, dan Polri sudah disiapkan oleh pemerintah pusat. Nilainya mencapai puluhan triliun rupiah untuk jutaan aparatur. Karena itu, kepala daerah tidak perlu lagi mengupayakan pemberian THR tambahan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Baca Juga  KPK Keterlibatan Lebih dari Satu Perempuan, Kasus Iklan Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil

Menurutnya, langkah kepala daerah mengumpulkan dana untuk membiayai THR Forkopimda justru berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Asep menegaskan bahwa alasan menjaga hubungan baik antarinstansi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Hubungan kerja antar lembaga seharusnya dibangun secara profesional, bukan melalui pemberian uang atau fasilitas yang tidak memiliki dasar aturan,” katanya.

OTT KPK di Kabupaten Cilacap

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Operasi ini menjadi OTT kesembilan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan uang yang berkaitan dengan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Baca Juga  Sosok ‘Sultan’ di Balik Skandal Korupsi Sertifikat K3 Kemenaker

Target Dana Ratusan Juta Rupiah

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Syamsul Auliya Rachman disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut.

Dana itu rencananya akan dialokasikan sekitar Rp515 juta untuk pemberian THR kepada unsur Forkopimda Kabupaten Cilacap. Sementara sebagian lainnya diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun rencana tersebut tidak sepenuhnya terealisasi. Saat operasi tangkap tangan dilakukan, dana yang berhasil terkumpul baru sekitar Rp610 juta.

KPK menilai kasus ini menjadi pengingat penting bagi para kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan dengan alasan menjaga hubungan kelembagaan. Setiap kebijakan penggunaan anggaran harus sesuai aturan serta transparan.

Baca berita nasional lainnya di https://JurnalLugas.Com.

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait