Dua HP OPPO Limit Rp73 Ribu Ditawar Rp59 Juta, Begini Penjelasan Resmi KPK

JurnalLugas.Com – Lelang barang sitaan milik negara yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik. Dua unit telepon seluler merek OPPO yang memiliki harga limit hanya Rp73 ribu justru dimenangkan dengan nilai penawaran fantastis mencapai sekitar Rp59,72 juta.

Pihak KPK mengakui adanya kejanggalan atau anomali pada nilai penawaran tersebut. Namun lembaga antirasuah itu menegaskan kejadian serupa pernah terjadi dalam proses lelang sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipraktikto, mengatakan pihaknya memang mencatat lonjakan harga penawaran yang tidak biasa dalam lelang dua ponsel tersebut.

Menurutnya, nilai pemenang lelang yang jauh melampaui harga limit menjadi perhatian karena selisihnya sangat besar.

“Memang benar terdapat anomali dari tingginya nilai penawaran pemenang lelang,” kata Mungki kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Bukan Kasus Pertama

Mungki menjelaskan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada proses lelang sebelumnya. Saat itu, sebuah kemeja batik sutra yang memiliki harga limit sangat rendah justru ditawar dengan nilai yang jauh lebih tinggi.

Baca Juga  Nawawi Pomolango KPK Proses 100 Tersangka Korupsi dari 93 Kasus

Dalam kasus tersebut, barang yang ditawarkan hanya memiliki nilai limit Rp5 ribu, namun pemenang lelang menawar hingga Rp5 juta. Meski demikian, pemenang lelang tersebut akhirnya tidak melunasi pembayaran yang telah disepakati.

Karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran, pemenang lelang dinyatakan wanprestasi. Barang kemudian dilelang ulang hingga akhirnya terjual kembali dengan harga Rp2,5 juta dan dilunasi oleh pemenang baru.

“Pengalaman itu menunjukkan bahwa penawaran tinggi tidak selalu berujung pada pelunasan,” ujar Mungki.

Pemenang Baru Bayar Uang Jaminan

Untuk kasus dua ponsel OPPO tersebut, KPK menyebut pemenang lelang baru menyetorkan uang jaminan. Hingga saat ini, pelunasan penuh atas nilai penawaran yang mencapai puluhan juta rupiah itu masih belum dilakukan.

KPK memberikan batas waktu pelunasan hingga 25 Maret 2026.

Jika hingga batas waktu tersebut pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka yang bersangkutan akan dinyatakan wanprestasi. Konsekuensinya, uang jaminan yang telah disetorkan akan disita dan disetorkan ke kas negara.

Selain itu, barang sitaan berupa dua unit ponsel tersebut akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.

Baca Juga  KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tersangka Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan

“Kami berharap pemenang lelang tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran. Jika tidak dilunasi, maka uang jaminan akan hangus dan barang akan kami lelang kembali,” kata Mungki menegaskan.

Sorotan Publik pada Sistem Lelang

Fenomena lonjakan nilai penawaran dalam lelang barang sitaan negara kerap menarik perhatian publik. Selain karena selisih harga yang sangat tinggi, proses tersebut juga menimbulkan spekulasi mengenai motivasi peserta lelang.

Meski demikian, KPK memastikan seluruh proses lelang dilakukan melalui mekanisme resmi yang diawasi sesuai aturan yang berlaku. Sistem lelang juga memungkinkan siapa pun untuk mengajukan penawaran selama memenuhi persyaratan administrasi.

KPK menegaskan tetap akan menunggu komitmen pemenang lelang hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Baca berita lengkap lainnya di JurnalLugas.Com

SF

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait