JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga 2023. Pada Senin, 14 April 2025, penyidik KPK memeriksa dua saksi kunci yang diyakini memiliki informasi penting dalam mengurai perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa dua nama yang diperiksa adalah Indra Maulana (IM), Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, dan Purwana Bagja alias Ipung (PB/IP), Manajer Grup Marketing Komunikasi di bank yang sama.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada media.
Jejak Kasus dan Deretan Tersangka
Kasus ini telah menyeret lima orang yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi swasta, yaitu:
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Ditaksir Fantastis
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp222 miliar. Angka ini berasal dari penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan iklan dan kegiatan promosi yang dilakukan Bank BJB bersama sejumlah agensi swasta.
Penyidik menduga proyek-proyek tersebut telah diatur sedemikian rupa agar menguntungkan pihak-pihak tertentu, tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi standar dalam pengelolaan dana publik.
Kasus ini menunjukkan bagaimana kolusi antara oknum pejabat BUMD dan pelaku swasta dapat merugikan keuangan negara dalam skala besar. KPK pun berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan update terkini seputar pemberantasan korupsi di Indonesia, kunjungi JurnalLugas.Com.






