Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Ini

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak bersifat permanen. Lembaga antirasuah itu memastikan akan memberikan pembaruan kepada publik terkait durasi kebijakan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan status penahanan ini hanya bersifat sementara. Ia menegaskan, keputusan tersebut akan terus dievaluasi sesuai kebutuhan proses hukum yang berjalan.

Bacaan Lainnya

“Pengalihan ini tidak untuk selamanya. Nanti akan kami sampaikan lagi perkembangannya,” ujar Budi dalam keterangan singkat di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Informasi dari Dalam Rutan Jadi Sorotan

Sebelum pernyataan resmi KPK, informasi terkait tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat beredar di kalangan keluarga tahanan. Hal ini disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, yang datang menjenguk suaminya.

Silvia mengungkapkan bahwa sejumlah tahanan tidak melihat Yaqut sejak beberapa hari sebelumnya. Bahkan, menurut informasi yang ia dengar, Yaqut juga tidak hadir saat pelaksanaan salat Idul Fitri di dalam rutan.

Baca Juga  Hasto Saya Hadir Bersama Seluruh Kuasa Hukum di KPK

“Katanya sudah keluar sejak Kamis malam. Bahkan saat salat Id, beliau juga tidak terlihat,” ucapnya, merangkum informasi dari dalam rutan.

Ia juga menambahkan bahwa kabar tersebut telah diketahui banyak tahanan, meski belum ada kejelasan resmi saat itu. Silvia pun mendorong awak media untuk melakukan verifikasi langsung kepada pihak berwenang.

KPK Konfirmasi Pengalihan Sejak 19 Maret

Menanggapi spekulasi yang berkembang, KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya.

Meski berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Baca Juga  Nadiem Makarim Berpeluang Jadi Tersangka Meski Sudah Ditetapkan Kejagung Seperti Korupsi Bank BJB

Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan ditolak, sehingga KPK melakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp622 miliar.

Publik Menanti Kejelasan Lanjutan

Perkembangan status hukum Yaqut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi proses penegakan hukum dalam kasus besar yang menyangkut kepentingan umat.

KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru secara terbuka, termasuk terkait masa berlaku status tahanan rumah yang saat ini masih bersifat sementara.

Baca berita lengkap dan terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait