JurnalLugas.Com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025. Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
Kedatangan Hasto ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, berlangsung pada pukul 09.33 WIB. Ia mengenakan jas hitam, kemeja putih, serta celana krem. Dalam proses tersebut, Hasto didampingi puluhan kuasa hukumnya yang turut menaiki bus berwarna merah putih. Beberapa pengacara yang terlihat hadir adalah Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zein.
“Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia,” ujar Hasto sesaat setelah tiba di lokasi pemeriksaan.
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Sebelumnya, Hasto dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 6 Januari 2025, pukul 10.00 WIB. Namun, ia tidak hadir sehingga penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan menjadi hari ini.
Kasus ini bermula pada 24 Desember 2024, ketika KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian perkara Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI).
Dugaan Keterlibatan dalam Suap
Hasto diduga berperan aktif mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kala itu, Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut disalurkan melalui mantan anggota Bawaslu sekaligus eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara ini.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya integritas dalam proses hukum dan demokrasi di Indonesia.
Untuk berita lengkap lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






