Resmi Berlaku! Musik Diputar di Kafe, Hotel hingga Transportasi Kini Wajib Bayar Royalti, Ini Aturan Lengkapnya

JurnalLugas.Com — Pemerintah kembali memperkuat perlindungan hak cipta di sektor musik nasional. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, diterbitkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.

Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa penggunaan musik di area usaha bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari aktivitas komersial yang memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi. Restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi yang memutar lagu untuk mendukung operasional bisnis kini wajib mematuhi aturan pembayaran royalti.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut hadir untuk memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjamin hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait tetap terlindungi. Ia menekankan bahwa musik yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.

Menurut Hermansyah, kewajiban royalti bukan semata beban hukum, tetapi bentuk penghargaan atas karya intelektual. Pembayaran royalti yang dilakukan melalui mekanisme resmi dinilai mampu menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional dan memberikan manfaat langsung bagi para kreator.

Baca Juga  Ariel NOAH Kami Tak Bermaksud Gugat UU Hanya Perlu Kepastian Royalti

Dalam sistem nasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi satu-satunya institusi yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Selanjutnya, royalti yang terkumpul akan disalurkan kepada pemilik hak sesuai penggunaan karyanya.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa mekanisme terpusat ini dirancang agar pembayaran royalti lebih sederhana dan tertib. Pelaku usaha tidak perlu lagi bingung menentukan pihak yang harus menerima pembayaran. Cukup melalui LMKN, sementara distribusi dilakukan secara adil dan transparan.

Sementara itu, DJKI berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan seluruh sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya hak cipta serta tata cara pemenuhannya.

Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Aturan tersebut sebelumnya telah mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial musik melalui LMKN guna menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Baca Juga  Heboh! Lagu Dipakai Tanpa Izin di Platform Digital, Kemenkum Turun Tangan Selidiki

Tak hanya itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021. Regulasi ini menegaskan fungsi LMKN sebagai platform pembayaran terpusat, memperluas cakupan penggunaan komersial musik, serta menekankan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha dalam memenuhi kewajiban royalti.

Melalui kebijakan ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai aturan. Kepatuhan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan para kreator serta mendorong pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.

Baca informasi hukum dan kebijakan nasional lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait