JurnalLugas.Com — Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengumumkan penurunan harga patokan ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga pada periode pertama April 2026. Penurunan ini dipicu oleh koreksi harga mineral penyusun tembaga di pasar global.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa HPE konsentrat tembaga kini ditetapkan sebesar 6.497,50 dolar AS per Wet Metric Ton (WMT). Angka ini turun 4,35 persen dibandingkan periode kedua Maret 2026 yang berada di level 6.792,97 dolar AS per WMT.
Menurutnya, pelemahan harga ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh dinamika harga mineral global yang menjadi acuan utama dalam penetapan HPE.
“Penurunan HPE konsentrat tembaga kali ini dipicu oleh koreksi harga mineral penyusunnya di pasar internasional,” ujar Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Harga Emas dan Perak Ikut Melemah
Tak hanya tembaga, tren penurunan juga terjadi pada logam mulia. HPE emas tercatat turun dari 165.118,45 dolar AS per kilogram menjadi 157.267,62 dolar AS per kilogram. Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga mengalami penurunan dari 5.135,76 dolar AS per troy ounce menjadi 4.891,57 dolar AS per troy ounce.
Selama periode pengumpulan data, tercatat penurunan harga sejumlah komoditas utama, yakni tembaga turun 3,53 persen, emas melemah 4,75 persen, dan perak terkoreksi hingga 7,68 persen.
Tommy menambahkan, koreksi harga emas dan perak terjadi sebagai respons terhadap penyesuaian pasar setelah sebelumnya mengalami tren kenaikan.
“Penurunan ini merupakan bagian dari koreksi pasar setelah penguatan sebelumnya, seiring dinamika di pasar keuangan global,” jelasnya.
Dasar Penetapan HPE dan HR
Penetapan terbaru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kebijakan tersebut berlaku untuk periode 1 hingga 14 April 2026.
Dalam proses penetapannya, Kemendag mengacu pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang didasarkan pada harga pasar internasional.
Adapun acuan harga global yang digunakan antara lain London Metal Exchange (LME) untuk komoditas tembaga, serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Koordinasi Lintas Kementerian
Penetapan HPE dan HR ini juga merupakan hasil koordinasi lintas kementerian yang melibatkan berbagai pihak strategis, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas harga ekspor sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap selaras dengan kondisi pasar global.
Penurunan harga komoditas tambang ini menjadi sinyal penting bagi pelaku industri dan investor, terutama dalam menyusun strategi menghadapi fluktuasi pasar internasional ke depan.
Baca berita ekonomi dan bisnis terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com
(HD)






