JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen kuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal ini disampaikannya dalam rangkaian Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Selasa (15/4/2025).
Dalam sambutannya, Bima Arya menguraikan empat langkah strategis yang menjadi porsi utama Kemendagri dalam mewujudkan koperasi desa di seluruh pelosok tanah air. “Pak Menteri mendorong agar empat poin ini dikoordinasikan secara langsung ke seluruh kepala daerah, dari tingkat provinsi hingga desa,” ungkapnya.
1. Maksimalkan Koordinasi Lintas Daerah
Langkah pertama difokuskan pada penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dengan seluruh kepala daerah gubernur, bupati, dan wali kota. Sinergi ini bertujuan untuk memfasilitasi pembentukan koperasi di lebih dari 80 ribu desa dan kelurahan di Indonesia. Koordinasi lintas wilayah ini dinilai krusial agar gerakan koperasi desa bisa berjalan serempak dan tepat sasaran.
2. Pendampingan Teknis Lewat Ditjen Pemdes
Melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes), Kemendagri akan memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada desa-desa. “Kami akan percepat pembentukan prototipe koperasi. Kita mulai dari yang sudah siap, yang punya potensi menjadi percontohan, seperti konsep MBG (Model Bisnis Gotong Royong),” jelas Bima.
3. Integrasi Dalam Dokumen Pembangunan Daerah
Selanjutnya, Kemendagri akan memastikan agar program koperasi desa masuk ke dalam dokumen resmi perencanaan daerah, seperti RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Dengan demikian, pembentukan koperasi tidak sekadar inisiatif proyek, tetapi menjadi bagian dari arah pembangunan daerah secara berkelanjutan.
4. Pengawasan Agar Kebijakan Tetap “On Track”
Langkah terakhir adalah penguatan fungsi pengawasan. Kemendagri akan mengawal agar pelaksanaan kebijakan daerah sejalan dengan target nasional pembentukan koperasi desa. “Kita ingin semuanya berjalan on track, tidak melenceng dari peta jalan yang sudah dirancang,” ujar Bima.
Potensi Koperasi Nasional dan Regulasi Pendukung
Dalam kesempatan tersebut, Bima juga menyoroti besarnya potensi sektor koperasi di Indonesia. Berdasarkan data terkini, terdapat lebih dari 51.500 koperasi aktif, termasuk sekitar 5.297 Koperasi Unit Desa (KUD), serta ribuan koperasi lainnya yang bergerak di sektor simpan pinjam dan industri kecil.
Untuk memperkuat aspek regulasi, Kemendagri tengah menyiapkan template Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pedoman teknis pembentukan koperasi. Dokumen ini akan mengatur ruang lingkup, mekanisme, dasar hukum, peran perangkat daerah, hingga pengawasan dan pendanaan. Di samping itu, akan diterbitkan pula surat edaran tentang pemanfaatan anggaran dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai dukungan awal.
“Kami siap tancap gas, mulai dari pembuatan prototipe hingga ke tahap implementasi di lapangan,” tegasnya.
Dukungan Lintas Kementerian dan Keterlibatan Kepala Desa
Acara sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan turut dihadiri oleh sejumlah wakil menteri dari kementerian terkait, termasuk Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, Wamenkop Ferry Juliantono, Wamen KP Didit Herdiawan, serta Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. Dari Kementerian BUMN, hadir pula Plt. Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko Dwi Ary Purnomo.
Selain pejabat pusat, ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia juga mengikuti kegiatan ini secara daring, menandakan besarnya antusiasme terhadap program strategis ini.
Untuk informasi lebih lengkap seputar perkembangan program ini dan berita aktual lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






