Terkuak! Aliran Dana Rp156 Juta ke Hilman Latief di Kasus Kuota Haji, Ini Kata KPK

JurnalLugas.Com — Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus menunjukkan perkembangan signifikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

Uang tersebut diduga berasal dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Bacaan Lainnya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian dana dilakukan saat Hilman masih menjabat sebagai pejabat strategis di Kementerian Agama.

“Sejumlah uang diberikan dalam bentuk dolar Amerika dan riyal Saudi, dengan total nilai yang cukup signifikan,” ujar Asep dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026).

Baca Juga  KPK Bongkar Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Akan Diperiksa Terpisah

Berdasarkan perhitungan kurs terkini, nilai uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp156 juta. Rinciannya terdiri dari 5.000 dolar AS atau setara Rp84 juta dan 16.000 riyal Arab Saudi yang bernilai sekitar Rp72 juta.

KPK menduga pemberian tersebut berkaitan erat dengan jabatan Hilman yang dinilai memiliki pengaruh dalam kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Bahkan, posisi tersebut disebut sebagai representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Asep, faktor jabatan menjadi salah satu alasan utama adanya dugaan aliran dana tersebut. “Pemberian ini tidak lepas dari posisi HL yang saat itu memiliki peran penting dan dianggap mewakili pimpinan di kementerian,” jelasnya.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang selama ini menjadi sorotan publik. KPK menilai adanya potensi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada sistem distribusi kuota haji.

Ismail Adham sebagai pihak pemberi uang diduga memiliki kepentingan tertentu dalam proses tersebut. Oleh karena itu, penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga  KPK Segera Panggil Maman Soal Surat Agustina Hastarini Menteri UMKM Siap Hadir

KPK memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini jika ditemukan bukti baru.

“Setiap perkembangan akan kami sampaikan, dan kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh,” tegas Asep.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan layanan publik, khususnya yang berkaitan dengan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Baca selengkapnya di:
JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait