JurnalLugas.Com – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran keuntungan besar yang dinikmati biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour) sepanjang tahun 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga mencapai Rp27,8 miliar dari praktik pengelolaan kuota haji.
“Keuntungan yang diperoleh secara tidak sah pada 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ujar Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).
Modus Dugaan Suap Terungkap
Menurut KPK, nilai fantastis tersebut merupakan hasil perhitungan auditor terkait kerugian keuangan negara. Dugaan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan praktik pemberian uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Sosok kunci dalam perkara ini adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. Ia diduga berperan dalam mengalirkan dana kepada pejabat terkait demi memuluskan kepentingan perusahaan.
KPK mengungkap, dana yang diberikan mencapai sekitar 35.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Nama Pejabat Ikut Terseret
Sejumlah nama pejabat disebut dalam pusaran kasus ini. Di antaranya adalah Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan sapaan Gus Alex, saat masih menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama.
Selain itu, ada juga Hilman Latief yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama.
Keterlibatan para pejabat ini diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji yang memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
KPK Dalami Aliran Dana
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik ini.
Asep menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Transparansi dan integritas dinilai menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pengawasan ketat terhadap distribusi kuota haji dinilai penting, mengingat besarnya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah tersebut setiap tahun.
Baca berita investigasi lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






