JurnalLugas.Com – Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi menghadirkan dinamika baru.
Terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menyatakan dirinya tidak menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut.
Usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/6/2026), Bambang menegaskan bahwa terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan yang menurutnya menjadi bagian penting dari perkara yang sedang bergulir.
“Kami meyakini ada dugaan pemalsuan tanda tangan. Persoalan itu juga sudah kami laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri yang kini menjabat Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra itu menilai masih ada sejumlah fakta yang belum terungkap dalam persidangan. Karena itu, ia meminta majelis hakim menghadirkan Mufti Nadif sebagai saksi.
Menurut Bambang, nama tersebut memiliki peran penting karena banyak saksi yang telah diperiksa mengaku berkomunikasi dengan Mufti selama proses pengadaan smartboard berlangsung.
Ia menyebut, dari belasan saksi yang telah dimintai keterangan di persidangan, sebagian besar mengaitkan komunikasi proyek dengan Mufti sehingga keterangannya dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
“Kami berharap semua pihak yang mengetahui prosesnya bisa memberikan kesaksian agar fakta persidangan benar-benar utuh,” katanya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa Mufti sebelumnya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tahap penyelidikan.
Namun, nama tersebut tidak masuk dalam daftar saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Selain itu, terdakwa berharap proses hukum berjalan objektif sehingga seluruh dugaan, termasuk terkait keabsahan dokumen dan tanda tangan, dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi tambahan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 7 Juli 2026.
Selain Mufti Nadif, hakim juga meminta jaksa menghadirkan Bahrun Walidin alias Baron, Iskandar ST, mantan Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi, Kelvin dari PT Gunung Emas Ekaputra, Fatimah selaku istri terdakwa Budi Pranoto, serta Dr. Benny dari Politeknik Negeri Medan untuk dikonfrontasi dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Bambang didakwa bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto.
Ketiganya didakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai proses pengadaan proyek tersebut sebelum majelis hakim melanjutkan tahapan pembuktian.
Baca berita hukum, kriminal, dan pengadilan terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com
(Agus Sitorus)






