Jaksa Agung, Kades Tak Paham Kelola Keuangan Desa, “Masyarakat, Itu Alibi Koruptor”

JurnalLugas.Com – ST Burhanuddin menyoroti akar persoalan korupsi dana desa yang kerap bermula dari lemahnya pemahaman kepala desa dalam mengelola anggaran. Menurutnya, persoalan ini tidak selalu berangkat dari niat jahat, melainkan dari ketidaksiapan kapasitas administratif.

Dalam sejumlah evaluasi internal, Kejaksaan menemukan pola berulang: kepala desa terseret kasus hukum setelah melakukan kesalahan dalam tata kelola keuangan, mulai dari pencatatan hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur.

Bacaan Lainnya

“Banyak kepala desa tidak memiliki latar belakang pengelolaan keuangan. Ketika mereka tiba-tiba mengelola dana besar, risiko kesalahan menjadi sangat tinggi,” ujar Burhanuddin dalam forum nasional di Jakarta, Minggu Malam 19 April 2026.

Dari Ketidaktahuan Menjadi Pelanggaran Korupsi

Besarnya alokasi dana desa yang mencapai miliaran rupiah per tahun menjadi tantangan tersendiri. Tanpa pendampingan yang memadai, kepala desa berpotensi mengambil keputusan yang keliru, yang kemudian berujung pada temuan hukum.

Dalam praktiknya, ketidaktahuan sering kali berkembang menjadi pelanggaran serius. Misalnya, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan atau lemahnya dokumentasi pertanggungjawaban.

Namun, Burhanuddin mengingatkan bahwa tidak semua kesalahan tersebut bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pendekatan Preventif Lebih Ditekankan untuk koruptor

Kejaksaan kini mendorong pendekatan preventif dengan memperkuat edukasi hukum dan pendampingan desa. Program pembinaan dinilai menjadi solusi untuk menekan potensi penyimpangan sejak awal.

“Kita tidak bisa hanya fokus pada penindakan. Pencegahan harus diperkuat agar kepala desa tidak terjerumus pada kesalahan yang sama,” tegasnya.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah desa di Indonesia mencapai puluhan ribu, dengan distribusi terbesar berada di Pulau Jawa. Kondisi ini membuat pengawasan dan pembinaan menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Meski faktor ketidaktahuan menjadi penyebab utama, Burhanuddin tetap menegaskan bahwa unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan dana desa harus ditindak tegas.

Ia mengingatkan bahwa integritas kepala desa tetap menjadi fondasi utama dalam pengelolaan dana publik. Tanpa itu, celah administratif bisa dengan mudah berubah menjadi praktik korupsi.

Masyarakat menilai pernyataan Jaksa Agung melukai citra kejaksaan yang menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya, mengingat korupsi adalah kejahatan merusak negara.

“Apapun itu, kalau korupsi tetap maling dan rampok, jangan cuma alasan tak tahu kelola dana desa akhirnya duit desa habis untuk mereka korupsi dijadikan alibi alasan pengampunan korupsi, hukum negara apa ini,” kesal warga atas pernyataan Jaksa Agung.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait