JurnalLugas.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal terus mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang menyeret Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Wahyudi. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 530 juta.
Wahyudi saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendal, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei 2025. Ia diduga melakukan manipulasi dalam proyek pembangunan jalan cor rabat beton di wilayah desanya.
“Kami akan mendalami lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Minggu (1/6/2025).
Modus Korupsi dengan Laporan Fiktif
Dalam proses penyidikan, Wahyudi diketahui menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif atas proyek pembangunan jalan desa. Material yang digunakan tidak sesuai standar yang telah dirancang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan ini didukung oleh hasil pengujian kuat tekan beton yang dilakukan pada 1 Maret 2024, yang menyatakan spesifikasi material tidak sesuai ketentuan teknis.
Kepala Kejari Kendal juga menyampaikan bahwa proses penyidikan telah melibatkan 29 orang saksi dan 3 ahli, dengan dukungan alat bukti yang cukup. Kerugian negara dipastikan berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Kendal.
Potensi Keterlibatan Pihak Lain
Lila menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. “Kami masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya dalam proyek ini,” ungkapnya. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, terutama bagi kepala desa lainnya sebagai bentuk peringatan keras.
Kasus Wahyudi menjadi perhatian publik lantaran dugaan korupsi ini mencuat setelah berbagai laporan masyarakat masuk ke Kejari Kendal sepanjang 2024. Dugaan penyimpangan pun langsung ditindaklanjuti dengan proses penyidikan intensif.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti di pengadilan, ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus dan menelusuri apakah ada kerugian negara lain dalam pengelolaan keuangan Desa Kertosari.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala desa dalam mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel, demi mendukung pembangunan yang merata dan berintegritas.
Baca berita hukum dan kriminal terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com






