JurnalLugas.Com — Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan roti dalam paket distribusi diduga mengandung belatung. Video tersebut memicu reaksi luas di masyarakat dan kini berujung pada proses hukum yang saling berbalas laporan.
Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengonfirmasi telah menerima laporan terbaru dari warga terkait dugaan tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyatakan bahwa laporan masih dalam tahap awal.
“Iya, laporan baru kami terima dan saat ini masih menunggu disposisi pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujarnya singkat, Minggu (5/4/2026).
Awal Mula Kasus Video Viral dan Sengketa Laporan
Laporan ini diajukan oleh Baiq Restu Tunggal Kencana terhadap Alman Putra, yang diketahui merupakan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut—pihak yang mendistribusikan paket MBG tersebut.
Menariknya, perkara ini bukan kali pertama melibatkan kedua pihak. Sebelumnya, Alman sempat melaporkan Baiq Restu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, penyelidikan kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Kasus sebelumnya sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana dan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 Tahun 2024,” jelas Punguan.
Laporan Balik Dugaan Fitnah hingga Tekanan Psikologis
Merasa dirugikan, Baiq Restu melalui kuasa hukumnya, Rodi Fatoni, melayangkan laporan balik terhadap Alman dengan sejumlah pasal.
“Kami melaporkan dugaan laporan palsu, perbuatan tidak menyenangkan, serta fitnah. Ini bentuk upaya hukum atas kerugian yang dialami klien kami,” ujar Rodi.
Ia menambahkan, dampak dari laporan sebelumnya tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menyentuh aspek psikologis keluarga kliennya. Bahkan, anak dari Baiq Restu disebut ikut terdampak selama proses hukum berlangsung.
Dugaan Kontaminasi Makanan Jadi Sorotan
Di sisi lain, substansi utama kasus ini tetap menjadi perhatian publik, yakni dugaan adanya belatung dalam makanan yang didistribusikan melalui program MBG.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi makanan yang tidak layak konsumsi,” kata Rodi, menegaskan bahwa laporan kliennya berangkat dari kekhawatiran atas kualitas pangan yang diterima masyarakat.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami kedua sisi perkara baik dugaan pencemaran nama baik maupun potensi kelalaian dalam distribusi makanan bergizi.
Pihak kepolisian diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Baca berita mendalam lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






