JK Laporkan Rismon Hasiholan Sianipar dan Akun YouTube ke Bareskrim

JurnalLugas.Com — Langkah tegas diambil kubu Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang melalui tim kuasa hukumnya resmi mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin pagi. Kedatangan tersebut bukan sekadar konsultasi, melainkan pengajuan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah merugikan reputasi tokoh nasional tersebut.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, tiba sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa sejumlah dokumen pendukung untuk diserahkan kepada penyidik. Laporan ini menjadi respons atas beredarnya tudingan yang menyebut kliennya terlibat dalam aliran dana terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.

Bacaan Lainnya

Tuduhan Dana dan Narasi yang Dipersoalkan

Dalam keterangannya, Abdul menegaskan pihaknya tidak hanya melaporkan satu individu, tetapi juga sejumlah pihak lain yang dianggap ikut menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar.

Ia mengungkap, tudingan paling krusial datang dari Rismon Hasiholan Sianipar yang menyebut JK menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain.

Baca Juga  Terpidana Ujaran Kebencian Isu Ijazah Palsu Jokowi Bambang Tri Mulyono Dibebaskan Bersyarat

“Pernyataan itu menyebut ada aliran dana dan bahkan diklaim disaksikan langsung. Ini yang kami anggap serius dan harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Abdul.

Menurutnya, narasi tersebut bukan hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan.

Seret Konten Podcast dan Akun YouTube

Selain Rismon, laporan juga menyasar pernyataan Mardiansyah Semar yang muncul dalam sebuah podcast milik Budhius M. Piliang di kanal YouTube “Ruang Konsensus”.

Dalam konten tersebut, terdapat pernyataan yang dinilai merendahkan kapasitas JK dan mengaitkannya dengan gerakan yang dianggap tidak konstitusional.

Tak berhenti di situ, dua akun YouTube lain, yakni “Musik Ciamis” dan “Mosato TV”, juga ikut dilaporkan atas dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah.

Dasar Hukum, KUHP Baru dan UU ITE

Tim hukum JK menegaskan laporan ini didasarkan pada sejumlah pasal dalam regulasi terbaru, yakni:

  • Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Pasal 27A jo. Pasal 45 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Abdul menjelaskan, substansi laporan mencakup dugaan fitnah hingga penyebaran berita bohong yang merusak nama baik.

“Kami menilai ini masuk kategori pencemaran nama baik dan fitnah. Maka jalur hukum menjadi langkah yang tepat,” tegasnya.

Upaya Klarifikasi dan Penegakan Reputasi

Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk keseriusan JK dalam menjaga integritas dan reputasinya di ruang publik. Tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan adanya laporan tambahan jika ditemukan pihak lain yang terlibat dalam penyebaran narasi serupa.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital, termasuk platform video dan podcast, tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca berita eksklusif lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait