Terpidana Ujaran Kebencian Isu Ijazah Palsu Jokowi Bambang Tri Mulyono Dibebaskan Bersyarat

JurnalLugas.Com – Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, resmi dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah, pada Selasa, 26 Agustus 2025. Meskipun bebas, Bambang tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Pembebasan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang pembebasan bersyarat narapidana, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Bambang Tri sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Solo. Setelah mengajukan kasasi, Pengadilan Tinggi memutuskan pengurangan vonis menjadi 4 tahun. Hingga saat ini, ia telah menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun.

Baca Juga  Besok Roy Suryo Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Polda MetroBongkar Fakta Mengejutkan di “White Paper”

Kasus yang menjerat Bambang bermula pada 2023, ketika ia membahas isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo melalui podcast Gus Nur 13 Official, milik terpidana lain, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Dalam podcast tersebut, Bambang diminta melakukan sumpah mubahalah oleh Gus Nur untuk memperkuat klaim informasi yang disampaikan.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen menegaskan, meski narapidana telah dibebaskan, pengawasan tetap dilakukan agar syarat pembebasan bersyarat dipatuhi, termasuk pembinaan dan pelaporan rutin ke Balai Pemasyarakatan.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan pengawasan narapidana kasus ITE dan ujaran kebencian, terutama terkait penggunaan media sosial dan penyebaran informasi yang berpotensi meresahkan publik.

Baca Juga  Jokowi Diperiksa di Polresta Surakarta Bawa Ijazah Asli Tepis Tudingan Palsu

Bambang Tri Mulyono kini dapat beraktivitas di masyarakat, namun harus mematuhi aturan pembebasan bersyarat dan tetap dalam pantauan aparat pemasyarakatan.

Sumber menyebut, “Pembebasan bersyarat ini bukan berarti bebas total, pengawasan tetap ketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pejabat Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Pembebasan bersyarat narapidana kasus sensitif seperti ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut kebebasan berpendapat, batasan hukum ITE, dan penegakan hukum terkait ujaran kebencian.

Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait