JurnalLugas.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berjalan pekan ini sebagai bagian dari strategi efisiensi energi dan transformasi budaya kerja birokrasi.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa implementasi WFH dilakukan secara terukur dengan skema kombinasi antara kerja dari rumah dan kerja dari kantor (work from office/WFO).
“Komposisinya 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Ini sudah mulai diterapkan minggu ini,” ujar Bobby dalam keterangannya di Kantor Gubernur, Senin (6/4/2026).
Transformasi Pola Kerja ASN
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah daerah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini juga sejalan dengan dorongan pemerintah pusat untuk menciptakan birokrasi yang lebih adaptif dan hemat energi.
Meski demikian, Bobby menegaskan bahwa perubahan pola kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik, khususnya sektor vital seperti layanan kesehatan.
“Pelayanan yang bersifat operasional seperti rumah sakit harus tetap berjalan normal. Tidak boleh ada gangguan,” tegasnya.
Larangan WFH untuk Kepentingan Pribadi atau liburan
Di tengah fleksibilitas kerja yang diberikan, Pemprov Sumut justru memperketat pengawasan terhadap perilaku ASN. Gubernur mengingatkan bahwa WFH bukanlah waktu bebas untuk bepergian atau beraktivitas di luar kepentingan pekerjaan.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini adalah penghematan bahan bakar minyak (BBM) serta efisiensi mobilitas, bukan sebaliknya.
“Kalau dipakai jalan-jalan, malah menambah penggunaan BBM. Itu bertentangan dengan tujuan awal,” ujarnya singkat.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Provinsi Sumut per akhir 2025, jumlah ASN di lingkungan Pemprov mencapai 36.036 orang. Rinciannya terdiri dari 20.897 ASN dan 15.139 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jumlah tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan kebijakan berjalan efektif dan merata. Oleh karena itu, evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur dampak nyata dari penerapan WFH.
“Kita belum bisa menilai efektif atau tidak sekarang. Tugas kita memastikan sistem ini berjalan sesuai tujuan,” kata Bobby.
Dorongan Program One Day No Car
Selain WFH, Pemprov Sumut juga tengah menyiapkan kebijakan tambahan berupa program one day no car bagi ASN, khususnya di wilayah perkotaan. Program ini diharapkan dapat semakin menekan penggunaan kendaraan pribadi sekaligus mendukung pengurangan emisi.
“Masih kita kaji skemanya, terutama untuk ASN di kawasan kota,” ujarnya.
Kebijakan Nasional Mulai April 2026
Di tingkat nasional, kebijakan WFH untuk ASN setiap Jumat telah diberlakukan sejak 1 April 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Menurutnya, pengaturan WFH dilakukan melalui surat edaran dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, yang menjadi acuan bagi instansi pusat dan daerah.
Menuju Birokrasi Adaptif dan Hemat Energi atau Dicap Malas?
Penerapan WFH setiap Jumat di Sumatera Utara menjadi bagian dari eksperimen besar dalam membangun budaya kerja baru di sektor pemerintahan. Di satu sisi, kebijakan ini membuka ruang fleksibilitas bagi ASN, namun di sisi lain menuntut kedisiplinan dan integritas yang lebih tinggi.
Keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh pengawasan, evaluasi, serta komitmen seluruh aparatur dalam menjaga produktivitas tanpa mengorbankan pelayanan publik dan dicap oleh masyarakat pelayanan malas.
Jika benar berjalan efektif, bukan tidak mungkin model kerja hybrid ini akan menjadi standar baru birokrasi di Indonesia.
Baca berita menarik lainnya di: JurnalLugas.Com
(SF)






