Dilarang Keras Pungutan Biaya Perpisahan Sekolah, Ini Aturannya

JurnalLugas.Com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengambil langkah tegas dengan melarang segala bentuk pungutan biaya dalam kegiatan perpisahan siswa kelas akhir. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta.

Langkah ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara momen kelulusan dan kondisi ekonomi keluarga siswa. Pemerintah daerah menilai, tradisi perpisahan yang kerap dirayakan secara berlebihan berpotensi menimbulkan tekanan finansial bagi orang tua.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi, menegaskan bahwa sekolah diminta mengedepankan kesederhanaan dalam setiap kegiatan perpisahan. Menurutnya, esensi kelulusan bukan terletak pada kemewahan acara, melainkan pada nilai kebersamaan dan pencapaian siswa.

“Kegiatan harus tetap berjalan, tetapi dengan konsep sederhana dan tidak memberatkan wali murid,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/540/Dikbud/2026 yang juga mengatur sejumlah larangan lain. Di antaranya adalah larangan konvoi atau pawai kendaraan usai ujian maupun saat pengumuman kelulusan. Aktivitas tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga  Terungkap 6 WNA Afganistan dan Afrika Diamankan Polisi Lombok Timur di Jalur Penyelundupan

Tak hanya itu, sekolah juga dilarang menyelenggarakan kegiatan karya wisata atau study tour ke luar daerah maupun destinasi wisata dalam rangka perpisahan. Pemerintah daerah menilai kegiatan tersebut kerap memicu pembengkakan biaya dan menggeser makna utama dari momen kelulusan.

Sebagai alternatif, sekolah diarahkan untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah. Format acara pun didorong lebih edukatif dan berorientasi pada pembentukan karakter siswa. Menariknya, kegiatan ini harus diinisiasi oleh siswa sendiri, misalnya melalui OSIS atau panitia internal, sementara guru hanya bertindak sebagai pembina dan pengawas.

“Peran guru bukan sebagai penyelenggara utama, tetapi memastikan kegiatan tetap sesuai aturan dan nilai pendidikan,” jelasnya.

Dalam implementasinya, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi sekolah untuk memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), selama penggunaannya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Hal ini bertujuan agar kegiatan tetap berjalan tanpa membebani pihak manapun.

Baca Juga  Gafur Warga Lombok Timur Ditemukan Tewas Ditembak di Sepupok Sarawak Malaysia

Lebih jauh, konsep perpisahan juga diarahkan untuk diisi dengan kegiatan positif, seperti syukuran sederhana, pemberian apresiasi bagi siswa berprestasi, hingga aksi sosial. Kegiatan seperti gotong royong membersihkan lingkungan sekolah atau tempat ibadah dinilai mampu menanamkan nilai kepedulian sosial sejak dini.

Kebijakan ini mendapat perhatian karena mencerminkan perubahan pendekatan dalam dunia pendidikan dari yang semula seremonial menjadi lebih substansial. Pemerintah ingin memastikan bahwa momen kelulusan tetap berkesan tanpa harus diwarnai pemborosan.

“Kami ingin momen ini tetap bermakna, sederhana, dan memberikan pelajaran hidup bagi siswa,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, Lombok Timur mencoba menghadirkan wajah baru perpisahan sekolah lebih inklusif, edukatif, dan bebas dari tekanan biaya.

Baca selengkapnya berita edukasi dan kebijakan publik lainnya di: JurnalLugas.Com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait