JK Naik Pitam, Dituding Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, “Tidak masuk akal dan sangat tidak etis”

JurnalLugas.Com – Dinamika hukum dan politik kembali mengemuka setelah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, resmi melaporkan seorang ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan menyusul tudingan yang menyebut dirinya mendanai polemik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Langkah hukum ini menandai eskalasi serius dalam sengketa narasi yang sebelumnya berkembang di ruang publik, khususnya di media sosial.

Bacaan Lainnya

Tuduhan yang Memicu Laporan

Dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jusuf Kalla secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyebut narasi yang beredar tidak hanya keliru, tetapi juga merugikan secara personal dan reputasional.

“Saya tidak pernah mendanai pihak mana pun untuk menyelidiki hal itu. Tuduhan tersebut tidak masuk akal dan sangat tidak etis,” ujarnya singkat.

Menurutnya, relasi profesional dan historisnya dengan Presiden Joko Widodo selama menjabat di pemerintahan menjadi alasan kuat mengapa tudingan tersebut dinilai tidak berdasar.

Dimensi Etika dan Reputasi

Bagi JK, persoalan ini bukan sekadar bantahan fakta, tetapi juga menyentuh aspek etika publik. Ia menilai tuduhan tersebut menciptakan persepsi negatif yang dapat merusak integritasnya sebagai tokoh nasional.

“Tidak pantas dan tidak mungkin saya melakukan hal seperti itu,” tambahnya menegaskan.

Pengamat komunikasi politik menilai, dalam era digital saat ini, tuduhan tanpa verifikasi mudah menyebar luas dan berpotensi memicu krisis kepercayaan publik terhadap figur publik.

Rincian Laporan dan Dasar Hukum

Laporan Jusuf Kalla telah diterima dengan nomor: LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 8 April 2026.

Adapun pasal yang disangkakan mencakup dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik, yang merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain Rismon Sianipar, laporan tersebut juga mencakup sejumlah akun media sosial yang diduga turut menyebarkan narasi serupa, termasuk kanal YouTube dan Facebook.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan informasi di era digital. Batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran informasi yang merugikan menjadi semakin tipis.

Pakar hukum siber menilai, langkah hukum seperti ini dapat menjadi preseden penting dalam menegaskan bahwa ruang digital tetap tunduk pada aturan hukum.

“Setiap pernyataan publik harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama jika menyangkut reputasi seseorang,” ujar seorang analis hukum dalam komentarnya.

Baca Berita lainnya yang tajam, aktual, dan terpercaya hanya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Hotman Paris Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Pos terkait