JurnalLugas.Com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan dari penyidik Polri sebagai saksi dalam penyelidikan kasus kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Dalam proses penyelidikan ini, Hotman hadir di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 17 Februari 2025, untuk memberikan keterangan terkait insiden yang mencuat dalam persidangan tersebut.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa ia mendapat surat panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang terkait dengan laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Laporan tersebut ditujukan kepada Razman Nasution dan beberapa pihak lainnya, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam persidangan yang melibatkan pengacara tersebut.
Tindak Pidana yang Dilaporkan
Laporan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut menyebutkan bahwa ada dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan terhadap pengadilan, tindakan yang menyebabkan kegaduhan di ruang sidang, dan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Menurut Hotman Paris, kegaduhan tersebut bermula dari tindakan Razman Nasution yang terlibat dalam keributan di dalam ruang sidang dengan berteriak kepada hakim. “Razman sempat berteriak, memukul-mukul meja sambil menyebut hakim koruptor,” ujar Hotman. Tak hanya itu, kegaduhan juga melibatkan pengacara M. Firdaus Oibowo yang naik ke meja sidang serta beberapa pihak lain, termasuk ibu-ibu yang juga menyebabkan keributan.
Hotman Paris Sebagai Saksi
Dalam pernyataannya, Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya hanya diminta sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait apa yang ia saksikan dan alami selama persidangan. “Saya hanya menceritakan apa yang saya lihat dan saya alami di persidangan. Ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ujarnya.
Setelah tiba di Gedung Bareskrim pada pukul 10.28 WIB dengan mengenakan pakaian hijau muda, Hotman sempat berbicara dengan awak media selama sekitar 6 menit. Kemudian, ia langsung menuju ruangan Dittipidum Bareskrim Polri pada pukul 10.35 WIB untuk memberikan kesaksian lebih lanjut.
Kasus Ini Berkaitan dengan Laporan Sebelumnya
Sebelumnya, laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino, sudah diterima dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dengan dimulainya penyelidikan ini, penyidik pun mulai memanggil para saksi yang ada di lokasi kejadian serta pihak pelapor.
Hotman Paris dan Razman Arif Nasution pernah terlibat dalam insiden gaduh di ruang sidang PN Jakarta Utara, yang turut menyita perhatian publik. Hotman Paris bahkan mengunggah video yang memperlihatkan situasi kegaduhan tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Dalam video tersebut, tampak Razman yang mendekati Hotman di kursi saksi, bahkan sempat memegang pundaknya, yang segera dilerai oleh tim masing-masing.
Dakwaan Terhadap Razman Nasution
Razman Nasution saat ini didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Ia dianggap menyebarkan narasi yang merugikan, dengan menyebut bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Razman didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang peristiwa kontroversial di ruang sidang yang melibatkan pengacara ternama tersebut. Proses penyelidikan yang tengah berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait peristiwa yang terjadi pada 6 Februari 2025 ini.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.






