Ratusan ASN Indisipliner, Tak Aktif Bertahun-tahun, Pemkab Setop Gaji

JurnalLugas.Com – Pemerintah Kabupaten Nabire mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan menghentikan pembayaran gaji terhadap 161 pegawai yang dinilai tidak aktif menjalankan tugas.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2026 sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola birokrasi dan penertiban administrasi kepegawaian yang selama ini dinilai bermasalah.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Mulai dari ASN yang tidak masuk kerja dalam waktu lama hingga pegawai yang diketahui sudah berpindah tugas ke daerah lain namun masih tercatat menerima gaji.

“Ada yang tidak aktif sampai bertahun-tahun, bahkan empat sampai enam tahun tidak pernah masuk kerja. Ada juga yang sudah pindah ke daerah lain, tapi masih tercatat sebagai penerima gaji,” ujar Yulianus dalam keterangannya.

Langkah penghentian gaji ini, lanjut dia, bukan keputusan sepihak. Pemerintah daerah mengacu pada rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendorong penertiban dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait belanja pegawai.

Baca Juga  Kabar Gembira! DPR Buka Peluang PPPK Jadi PNS

Temuan Praktik Tak Sesuai Aturan

Selain ketidakhadiran ASN, pemerintah juga menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan, seperti penggantian posisi ASN oleh anggota keluarga setelah pegawai tersebut meninggal dunia. Praktik ini dinilai melanggar aturan kepegawaian yang berlaku secara nasional.

“Secara budaya mungkin dianggap wajar, tapi dalam sistem birokrasi hal itu tidak dibenarkan. Jabatan ASN tidak bisa diwariskan,” tegasnya.

Temuan tersebut memperkuat urgensi pembenahan sistem administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Nabire agar lebih transparan dan akuntabel.

Potensi Pengembalian Kerugian Negara

Tak hanya menghentikan gaji, Pemkab Nabire juga membuka kemungkinan penagihan terhadap ASN yang terbukti menerima gaji tanpa menjalankan kewajiban. Pengembalian tersebut akan dilakukan setelah proses pemberhentian resmi sesuai prosedur.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga keuangan daerah agar tidak disalahgunakan.

“ASN punya kewajiban yang harus dipenuhi. Hak berupa gaji hanya diberikan jika tugas dijalankan dengan baik,” kata Yulianus singkat.

Dorong Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Kebijakan tegas ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di tingkat daerah, khususnya dalam meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN. Pemerintah berharap penertiban ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik yang lebih optimal.

Baca Juga  Isu Nepotisme di Seleksi Sekda Bekasi, KPK Ingatkan Transparansi dan Integritas ASN

Selama ini, persoalan ASN tidak aktif kerap menjadi sorotan karena berpotensi membebani anggaran tanpa memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Dengan langkah ini, Pemkab Nabire ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk mendukung kinerja aparatur yang produktif dan bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari perbaikan sistem. Kami ingin ASN yang bekerja benar-benar hadir dan melayani masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta memperbarui data kepegawaian secara berkala agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Baca berita dan informasi lainnya di JurnalLugas.Com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait